Penjelasan Pola Perekrutan AMG Pantheon yang Dinyatakan Ilegal oleh OJK Sultra
AMG Pantheon, sebuah platform investasi yang kini dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), memiliki pola perekrutan yang menarik perhatian banyak orang. Berdasarkan informasi dari para korban di Kota Baubau, rata-rata dana awal yang dibutuhkan adalah sebesar Rp5,2 juta atau setara dengan 300 dolar. Proses pendaftaran dilakukan dengan pengisian data diri berupa KTP atas nama akun yang ingin didaftarkan.
Setelah mendaftar, anggota akan melakukan trading pada jam-jam tertentu yang telah ditentukan. Meskipun tidak wajib merekrut anggota lainnya, jika mereka memilih untuk merekrut, maka akan mendapatkan imbalan sebesar 100 dolar. Hal ini menjadi daya tarik utama bagi banyak orang yang ingin mendapatkan keuntungan tambahan.
Promosi aktif dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, di mana bukti penarikan anggota sering kali ditampilkan. Promosi yang masif tersebut membuat banyak masyarakat tergiur untuk ikut berinvestasi di AMG Pantheon.
Seorang korban bernama N mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan kerjanya patungan sebesar Rp5,2 juta. Menurutnya, tidak harus merekrut orang jika baru masuk, karena setelah 28 hari, anggota bisa menarik uang kapan saja. N juga menyebutkan bahwa dirinya dan rekan kerjanya pernah menarik uang dengan imbalan dua kali lipat dari investasi sebelumnya. Namun, setelah kembali berinvestasi pada Februari 2026, penarikan sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Penggunaan Aplikasi dalam Proses Investasi
Korban lainnya menyebutkan bahwa terdapat dua aplikasi yang digunakan dalam proses investasi, yaitu aplikasi AMG Pantheon dan Indodax. Aplikasi AMG digunakan untuk melakukan trading, sedangkan Indodax digunakan untuk penarikan saldo anggota. Awalnya, seluruh proses investasi berjalan baik-baik saja, dan penarikan masih bisa dilakukan. Namun, setelah masuk Februari 2026, para anggota mulai kesulitan menarik saldo miliknya.
Permasalahan ini memicu kegaduhan di kalangan korban, meski ada janji bahwa mereka bisa menarik saldonya pada 24 Februari 2026. Namun, pada hari yang sama, AMG Pantheon dinyatakan ilegal oleh OJK Sultra. Kerugian yang dialami oleh korban tidak hanya jutaan rupiah, tetapi ada juga yang menginvestasikan hingga puluhan juta rupiah.
Peran OJK Sultra dalam Mengungkap Kasus AMG Pantheon
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa sebanyak 25 ribu warga Kota Baubau terlibat dalam investasi ilegal ini. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk ASN, TNI, Polri, guru, akademisi, pelajar, petani, dan nelayan. Informasi ini disampaikan saat Edukasi Keuangan Waspada Investasi Ilegal di Aula Kantor Wali Kota Baubau.
Sejak ramai diperbincangkan sejak Desember 2025 lalu, sebanyak 25 ribu orang telah terdaftar sebagai member dan terancam mengalami kerugian. Bismi menyebutkan bahwa estimasi kerugian mencapai sekitar Rp125 miliar jika asumsi deposit sebesar Rp5,2 juta digunakan. Namun, kerugian bisa lebih besar dari estimasi tersebut.
Pihak OJK akan segera memblokir URL dan web investasi ilegal AMG Pantheon. Selain itu, OJK juga mengadakan rapat koordinasi satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Aula Polres Baubau. Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk kejaksaan, pemerintah daerah, dan kepolisian.
Bismi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan dan pengumpulan data. Sebelumnya, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu leader AMG Pantheon, yang diketahui memiliki 1.948 anggota. Bayangkan jika ada 40 leader seperti ini.
Puluhan Korban Melapor ke Polres Baubau
Sejumlah korban investasi bodong AMG Pantheon melapor ke Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (26/2/2026). Mereka didominasi oleh emak-emak yang geram karena uang modal mereka senilai Rp5,2 juta tidak bisa ditarik kembali. Mereka datang berbondong-bondong bersama kuasa hukum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kuasa Hukum, La Ode Adnan, mengatakan bahwa laporan dimasukkan atas dugaan penipuan terhadap seseorang berinisial LS. “Jadi hari ini kami telah resmi melaporkan dugaan penipuan AMG Pantheon dengan korbannya itu berjumlah kurang lebih 40 orang,” ujarnya.
Adnan juga menyebutkan bahwa LS dianggap sebagai afiliator utama yang sering melakukan promosi AMG Pantheon khususnya di Kota Baubau. Pada Jumat (27/2/2026), masih ada korban yang akan berdatangan. Estimasi dari posko pengaduan yang telah dibuka pihaknya, sekitar 200 orang sudah memberitahukan akan melapor. Namun, hanya 40 orang yang dilaporkan hari ini karena masih ada bukti-bukti yang belum lengkap.











