"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kasus Bocah Tewas Disiksa di Sukabumi, Anwar Satibi Curigai Pelaku Lain

Persoalan Hukum dalam Kasus Kematian Nizam Safei

Kasus kematian Nizam Safei (NS), seorang bocah berusia 12 tahun yang tewas setelah disiksa oleh ibu tirinya TR (47) di Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Aksi saling tuding antara kubu TR dan ayah kandung korban, Anwar Satibi, semakin memperlihatkan kompleksitas dari kasus ini.

Kubu TR Menyebut Anwar Terlibat

TR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuduh Anwar Satibi terlibat dalam kematian NS. Pernyataan ini membuat pihak Anwar merasa curiga akan adanya pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut.

Dedi Setiadi, kuasa hukum Anwar Satibi, mengatakan bahwa pihaknya melihat beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan kepada NS tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu orang.

“Pada hari ini saya memberikan tanggapan atas penetapan sebagai tersangka ibu tirinya, makanya sore hari ini saya akan meluruskan semuanya berita yang beredar dimana-mana. Jadi saya dengan adanya penetapan ini sangat respons sekali terhadap penyidik kepolisian Polres Sukabumi, dan ada beberapa kejanggalan bagi saya,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa anak seusia SMP pasti akan melakukan perlawanan jika mengalami penganiayaan. Oleh karena itu, ia menduga adanya pihak lain yang membantu TR dalam kejadian tersebut.

“Ini mudah-mudahan juga menjadi (pertimbangan penyidik). Anak seumur SMP dengan terjadi dia dianiaya oleh satu orang, pasti dia akan melawan. Apakah ada orang lain yang membantu atau turut serta, ya ini mohon juga dikembangkan oleh penyidik, itu yang ada kejanggalan menurut kami,” tambah Dedi.

Penyidik Harus Mengembangkan Kasus

Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas di persidangan. Ia juga meminta kejaksaan dan pengadilan untuk merespons perkara ini secara serius.

“Mudah-mudahan apa yang sekarang terjadi, kedepannya saya selaku kuasa hukum, baik nanti perkara ini dilimpahkan maupun disidangkan di pengadilan, kami tetap akan kawal sampai tuntas. Saya berharap terhadap penegak hukum, baik kejaksaan maupun pengadilan, saya mohon tolong respons perkara ini sampai tuntas,” jelas Dedi.

Dedi juga menilai bahwa pasal yang disangkakan kepada TR sudah cukup. Menurutnya, penyidik Polres Sukabumi sudah menggunakan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Namun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hanya dua ayat yang diterapkan, yakni ayat 1 dan ayat 2. Ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak tercantum. Dedi berharap kejaksaan bisa mengembangkan pasal tersebut jika diperlukan.

TR Menyebut Anwar Lempar Korban ke Mobil

Dalam pengakuannya di depan penyidik Polres Sukabumi, TR menyebut Anwar Satibi ikut andil dalam kematian NS. Ia mengungkap bahwa Anwar sempat tidak mau membawa NS ke rumah sakit.

Bahkan, saat hendak dibawa ke rumah sakit, NS dilempar oleh ayahnya ke dalam mobil. Pengacara TR, Moch Buchori, mengatakan bahwa kondisi NS sebelum dibawa ke rumah sakit sudah lemas.

“Kondisi Nizam pada saat itu lemas, memang sakit beliau. Dengan hal seperti itu, kekhawatiran TR takut terjadi sesuatu hal, makanya memaksakan awalnya kepada ayah kandungnya untuk dibawa ke rumah sakit,” kata Buchori.

Menurut TR, Anwar emosi hingga melempar anaknya ke mobil. “Waktu itu karena ayah kandungnya tidak mau, itu dipaksa. Dan hal itu sempat terjadi, pada saat dibopong, diambil almarhum dari rumah ke mobil, itu terjadi pelemparan pada saat dimasukan ke mobil,” tuturnya.

Buchori juga mempertanyakan dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul. Ia menegaskan bahwa TR tidak pernah merasa melakukan pemukulan terhadap NS.

“[Berdasarkan hasil visum dari kepolisian], hanya menjelaskan adanya luka, penyebabnya barang tumpul. Namun yang melakukan siapa? Klien kami merasa tidak pernah melakukan,” ungkap Buchori.

Selain itu, Buchori menegaskan bahwa rumah yang ditinggali TR, NS, dan Anwar adalah rumah orangtua TR. Oleh karena itu, jika ada penganiayaan, anggota keluarga pasti mengetahuinya.

“Di mana ketika terjadi penganiayaan yang disangkakan, pasti semua di rumah mengetahui. Kebetulan ada saudara ayah kandungnya juga di rumah tersebut,” jelasnya.

Ia pun menduga adanya keterlibatan dari Anwar Satibi pada luka yang dialami oleh korban.

“Ada kemungkinan dari ayahnya ada ikut serta, karena mengingat di dalam rumah itu ada ayahnya, ada TR,” kata dia lagi.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *