"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Pilar Bisnis Keluarga Chalid

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Kerry Adrianto Riza

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Selain hukuman penjara, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 dengan subsider pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Kerry juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, juga dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah sidang putusan berlangsung di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim Ketua Fajar Kusuma menyatakan bahwa terdakwa Muhamad Kerry Adrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun.

Profil Kerry Adrianto Riza

Kerry Adrianto Riza adalah putra dari Riza Chalid, seorang pengusaha minyak ternama. Ia dikenal sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, sebuah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan ayahnya. Dalam dunia korporasi, istilah beneficial owner merujuk pada sosok yang memegang kendali atas perusahaan meskipun secara administratif sahamnya bisa terdaftar atas nama pihak lain.

Lahir pada 15 September 1986, Kerry saat ini berusia 39 tahun dan dikenal sebagai pengusaha muda dengan segudang jabatan strategis di sejumlah lini bisnis keluarga. Salah satu posisi pentingnya adalah sebagai Direktur Kidzania, perusahaan yang mengelola wahana rekreasi edukatif bagi anak-anak. Di bidang pelayaran dan perdagangan minyak, ia juga dipercaya mengelola bisnis besar melalui PT Navigator Khatulistiwa.

Selain itu, namanya tercatat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, yang fokus pada jasa transportasi minyak dan gas melalui jalur laut. Di dunia olahraga, ia menjadi salah satu pemegang saham sekaligus pengelola klub basket Amartha Hangtuah, tim yang berkompetisi di Indonesian Basketball League (IBL).

Bayang-bayang Riza Chalid

Karier dan perjalanan bisnis Kerry tidak bisa dilepaskan dari nama besar ayahnya, Riza Chalid. Di kalangan industri energi, Riza kerap dijuluki sebagai “The Gasoline Godfather” karena pengaruh dan jaringan bisnisnya yang luas di sektor migas. Nama Riza sempat mencuat dalam berbagai kontroversi, salah satunya adalah kasus “Papa Minta Saham” pada 2015 yang menyeret nama sejumlah tokoh nasional dalam polemik pencatutan nama Presiden terkait PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Riza juga disebut memiliki peran dominan dalam Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha Pertamina yang dahulu menangani perdagangan minyak mentah dan produk BBM di luar negeri. Keberadaannya sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2025 dalam perkara yang sama membuat publik semakin waspada terhadap skandal bisnis keluarga Chalid.

Skandal Besar Sektor Energi

Kasus ini menyedot perhatian luas karena menyangkut tata kelola komoditas strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN energi memiliki peran vital dalam menjamin pasokan dan stabilitas harga bahan bakar di dalam negeri. Kerugian negara yang disebut mencapai Rp 285,1 triliun menjadikan perkara ini salah satu skandal terbesar di sektor migas.

Dugaan manipulasi kontrak dan tata niaga minyak mentah dinilai berdampak sistemik terhadap keuangan negara. Publik pun menyoroti bagaimana jaringan bisnis keluarga besar di sektor energi dapat terhubung dengan kebijakan dan kontrak kerja sama yang bernilai triliunan rupiah.

Ancaman Dua Dekade di Balik Jeruji

Jika tuntutan 18 tahun penjara dikabulkan majelis hakim, maka Kerry Adrianto berpotensi menghabiskan hampir dua dekade di balik jeruji besi. Selain pidana badan, ia juga terancam membayar denda serta kemungkinan pidana tambahan sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi. Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor energi, terutama dalam membongkar dugaan praktik tata kelola yang dinilai sarat kepentingan dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Di satu sisi, Kerry dikenal sebagai pebisnis muda yang mengelola beragam sektor strategis. Di sisi lain, kini ia harus menghadapi proses hukum yang menentukan masa depannya. Sorotan publik terhadap keluarga Chalid pun kembali menguat. Dari dominasi bisnis migas hingga jerat hukum, kisah ini menjadi potret kontras antara kejayaan ekonomi dan risiko hukum dalam industri strategis nasional.

Terseret Skandal Tata Kelola Minyak

Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali menjadi perbincangan publik setelah jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Kerry bukan nama baru dalam lingkaran bisnis energi nasional. Ia merupakan putra dari pengusaha migas ternama Riza Chalid, sosok yang selama bertahun-tahun dikenal memiliki pengaruh besar di sektor minyak dan gas Indonesia.

Dalam perkara ini, Kerry yang berusia 39 tahun didakwa sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Ia disebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dinilai jaksa bersifat sistemik dan berdampak luas terhadap keuangan negara. Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp 285 triliun, berasal dari dugaan manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2018–2023.

Skema tersebut diduga melibatkan kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Pertamina (Persero). Meski dalam dakwaan tidak dirinci angka spesifik kerugian yang dibebankan langsung kepada Kerry, jaksa menegaskan bahwa ia termasuk dalam mata rantai penting dari keseluruhan rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian tersebut. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *