Kronologi Pembunuhan Remaja Perempuan di Kecamatan Paguyaman Pantai
Kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Korban yang bernama RI alias Deis (13), warga Dusun Dulango, Desa Lito, ditemukan tewas di muara sungai Desa Bubaa pada Minggu 15 Februari 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka Rizki Poi alias Poyo (19) sedang berada di rumahnya bersama istri dan korban. Saat itu, tersangka memegang pipi korban hingga membuat istrinya marah. Situasi dalam rumah menjadi tegang.
Sebentar kemudian, sekitar pukul 20.30 Wita, tersangka keluar rumah bersama korban. Ia membawa korban ke sekitar rumah seorang warga, lalu mengajaknya membeli makanan ringan dan minuman di warung yang berjarak kurang lebih 30 meter dari lokasi pesta yang tengah berlangsung malam itu. Setelah membeli snack dan minuman, mereka duduk di bawah pohon mangga.
Di lokasi tersebut, keduanya berbincang cukup lama. Kakek tersangka sempat menanyakan keberadaan korban, tetapi tersangka menjawab tidak mengetahui. Setelah situasi dianggap aman, tersangka kembali menemui korban.
Sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka kembali mengajak korban berpindah tempat. Mereka sempat bersembunyi di samping warung karena teman-teman korban datang mencari. Istri tersangka juga terlihat menangis saat mencari korban.
Setelah memastikan situasi sepi, tersangka membawa korban ke bawah jembatan yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban. Di lokasi tersebut terjadi tindakan pencabulan. Menjelang tengah malam, tersangka kembali membawa korban ke kebun milik kerabatnya. Di sana, tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan selama kurang lebih lima hingga sepuluh menit.
Sekitar pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju kawasan mangrove di pesisir Desa Bubaa. Jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi sebelumnya. Di area mangrove itu, tersangka kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak dan mengatakan akan memberitahukan kepada orang tuanya. Penolakan itu memicu emosi tersangka.
Tersangka kemudian menjatuhkan korban, duduk di atas dada korban, menjepit kedua tangan korban menggunakan lututnya, lalu menusuk bagian leher korban menggunakan kayu. Tersangka kembali menusuk hingga korban tidak bergerak. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menyeret tubuh korban sejauh 20–30 meter menuju perahu di muara sungai. Ia mengangkat korban ke atas perahu dan mendayung sekitar 20 menit ke arah laut.
Sebelum membuang jasad korban, tersangka membuang pakaian dalam korban yang telah diikat dengan batu agar tenggelam. Setelah itu, jasad korban dibuang ke laut. Tersangka kembali ke rumah sekitar pukul 02.24 Wita. Saat ditanya istrinya mengenai keberadaan korban, tersangka mengaku tidak tahu. Ia kemudian berbaring dan tidur.
Penyelidikan dan Pengamanan Barang Bukti
Keesokan harinya, Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, jasad korban ditemukan di muara sungai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai. Tim Satreskrim Polres Boalemo bersama Polsek Paguyaman Pantai langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
Total sekitar 15 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan, dengan dukungan Ditreskrimum Polda Gorontalo. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian tersangka yang sempat beberapa kali diganti, perahu yang digunakan, serta sampel tanah dan daun yang terdapat bercak darah di lokasi kejadian.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Boalemo.











