"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kariernya Berakhir: AKBP Didik Dipecat Karena Kasus Narkoba

Karier AKBP Didik Putra Kuncoro Berakhir dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini resmi berhenti dari keanggotaan Polri setelah dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang tersebut, AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencakup penyalahgunaan narkotika, penerimaan suap, hingga penyimpangan seksual. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa putusan pemecatan telah diputuskan oleh Majelis Komisi Etik.

Pelanggaran yang Dilakukan AKBP Didik

Selama persidangan yang berlangsung selama delapan jam, terungkap bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan bawahannya, AKP Malaungi. Barang haram dan uang tersebut diketahui bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Bima Kota. Sumber uang dan narkoba tersebut berasal dari AKP Malaungi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain kasus narkoba, fakta persidangan juga mengungkap bahwa Didik terlibat dalam tindakan asusila berupa penyimpangan seksual. Polri menegaskan bahwa kasus penyimpangan seksual ini merupakan pelanggaran etika tersendiri dan tidak terkait dengan temuan koper narkotika.

Secara akumulatif, terdapat tujuh pasal yang dilanggar oleh mantan perwira menengah tersebut dalam rangkaian kasus ini. Majelis komisi etik menyatakan bahwa seluruh perilaku pelanggar dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang merusak citra institusi.

Sanksi yang Diberikan

Selain dipecat, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah diselesaikan. Usai mendengarkan putusan tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima sepenuhnya dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Kronologi Kasus Narkoba

1. Berawal dari Penangkapan Anggota

Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengungkapan keempat tersangka, Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram. Polda NTB juga mengamankan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi Narkoba.

2. Kasat Narkoba Ditangkap

Setelah mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB akhirnya mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Penyidik menemukan sabu seberat 488 gram saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota. Kholid mengatakan sabu tersebut di dapati dari seorang bandar berinisial KI atau Koko Erwin, rencananya barang haram ini akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

3. Kasat Reskrim Cokot Kapolres

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.

Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. Dia mau menerima tawaran Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa. Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba. Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni. AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis.

4. Kapolres Jadi Tersangka

Atas pengakuan AKP Malaungi, Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, terungkap ada temuan koper berwarna putih yang diakui milik AKBP Didik berisikan sejumlah narkoba.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

AKBP Didik pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026. Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp 2,8 miliar. Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *