Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi Difabel di SLB Yogyakarta
Polresta Yogyakarta telah memulai penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang siswi difabel berinisial A (12) di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Terlapor dalam kasus ini adalah gurunya sendiri, berinisial IN, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah tersebut.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk korban. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian sedang bekerja sama dengan psikolog untuk mengumpulkan keterangan dari korban. Selain itu, hasil visum juga masih menunggu untuk memperkuat bukti dalam menetapkan tersangka.
Pemeriksaan Saksi dan Tunggu Hasil Visum
Ipda Apri menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan korban dan saksi lainnya guna memperjelas peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia juga menyatakan bahwa saksi terlapor akan dipanggil setelah proses penyidikan selesai.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kepada Unit PPA Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026). Laporan ini disampaikan oleh keluarga korban bersama tim penasihat hukumnya. Menurut penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya tentang pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya.
Kejadian di Ruang Kelas dan Lingkungan Sekolah
Hilmi menjelaskan bahwa korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN antara November hingga Desember 2025. Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku diduga terjadi di ruang kelas SLB tersebut. Namun, keterangan korban menyebutkan bahwa beberapa peristiwa terjadi di luar ruang kelas juga.
Menurut informasi dari pihak keluarga, korban menerima perlakuan tidak etis yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Hilmi menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak manusiawi, terlebih karena korban adalah anak dengan kebutuhan khusus. Ia juga menyampaikan bahwa korban saat ini mengalami trauma pasca kejadian tersebut.
Dukungan Publik dan Proses Hukum
Hilmi meminta publik untuk memberikan dukungan kepada korban agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya. Ia mengecam tindakan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak difabel. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak berwenang tetap mendapat pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang disebabkan oleh pelaku.
Proses pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung, meskipun ada sedikit kendala komunikasi karena korban adalah anak berkebutuhan khusus. Namun, pihak keluarga mengklaim bahwa korban saat ini masih mengalami trauma akibat dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.











