"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

11 PMI Jadi Tersangka Penyelundupan Pasir Timah, Kapal Disita Polisi

Penanganan Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Batam

Penanganan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton oleh 11 pekerja migran ilegal (PMI) yang dideportasi ke Batam terus berlangsung. Setelah 11 PMI ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, kini muncul fakta baru dalam pengembangan penyidikan.

Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan. Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap. “Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni, Sabtu (21/2).

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni. Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis untuk menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Identitas Pelaku dan Proses Deportasi

Menariknya, 11 PMI ini merupakan warga Belakang Padang Batam. Adapun inisial, diantaranya: MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Sebelumnya, 11 orang PMI penyelundup pasir timah yang diamankan Dittipidter Bareskrim ke Mapolda Kepri, Kamis (29/1) sore akhirnya dibawa ke Jakarta. PMI ini diterbangkan ke Mabes Polri menyusul status para PMI ditetapkan menjadi tersangka. Penahanan langsung ke mabes Polri untuk mengungkap jaringan besar dibalik penyelundupan pasir timah.

Laporan dari konsulat jenderal KJRI Johor Baru, kasus 11 PMI ini berawal pada Selasa, 14 Oktober 2025, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang menangkap sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi di perairan Pulau Tioman. Perahu tersebut diawaki 11 WNI yang mengangkut pasir timah ilegal tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Muatan pasir timah diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai keseluruhan termasuk perahu sekitar RM1,1 juta atau setara Rp4,3 miliar.

Kesebelas WNI ini dijerat pelanggaran Akta Imigresen 1959/1963 karena memasuki wilayah Malaysia tanpa izin. Sebelum di deportasi, mereka menjalani kurungan penjara. Mereka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda RM3.000. Sementara itu, barang bukti pasir timah dan kapal masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh APMM Negeri Pahang.

Pengawalan dan Proses Pemulangan

Tribun menyaksikan langsung awal penanganan perkara bermula dari, KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 133 PMI dari Malaysia. Di balik proses deportasi tersebut, terungkap kasus serius penyelundupan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia yang melibatkan 11 WNI Anak Buah Kapal (ABK). Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menggunakan kapal feri Allya Express 3 menuju Pelabuhan Batam Center. Kapal ferry tiba sekira pukul 13.30 wib, Kamis (29/1).

Setibanya di Batam, seluruh deportan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sorotan utama dalam gelombang deportasi kali ini adalah pemulangan 11 WNI ABK yang sebelumnya ditangkap otoritas Malaysia karena diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

Kasus ini mendapat perhatian serius, sehingga proses pemulangan turut didampingi tim dari Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru. 11 PMI deportasi itu langsung dibawa ke Mapolda Kepri. Kasusnya ditangani Bareskrim Polri. Penanganan dipimpin langsung Dirtipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni.

Tanggapan Keluarga dan Proses Pemeriksaan

Mengetahui keluarganya diamankan Mabes Polri, rombongan keluarga dari 11 PMI Ilegal yang ditangkap Dittipidter Mabes Polri, mendatangi gedung Ditreskimsus Polda Kepri, Kamis (29/1) malam. Kedatangan mereka ingin melihat langsung kondisi sang suami dan anak yang kini menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Ditreskrimsus. Beberapa pengunjung ini membawa anak, wajahnya lesuh penuh harap dapat berdialog dan memeluk sang suami yang sudah lama tidak berjumpa.

“Sudah mau empat bulan gak ketemu, ayah waktu itu berangkat awal Oktober naik kapal ke Johor. Setelah itu tak tau lagi apa yang terjadi, dah tak bisa komunikasi,” ujar seorang ibu rumah tangga, MTA. Yang lebih mengejutkan, kata wanita 45 tahun ini dirinya sempat menerima informasi dari petugas APPM Malaysia bahwa sang suami ditangkap bersama kawanan dan menjalani penahanan.

“Gak tau lagi gimana rasanya, sedih campur aduk nak menangis. Niat ayah cari uang malah begini,” ungkap warga Belakang Padang ini. Sejak saat itu, MTA mengaku tak menahu lagi kabar sang suami. Sampai hari ini dirinya mendapat laporan pemulangan/ deportasi rombongan PMI yang suaminya ada dalam daftar.

“Tadi pas masuk ke dalam Polda cuman lihat bentar. Gak bisa peluk, gak bisa ngomong. Langsung dibawa masuk sama pak Polisinya,” ucapnya. Tak hanya dia, beberapa ibu rumah tangga lainnya merasakan hal yang sama. Harapan mereka untuk segera bertemu dapat terwujud mengingat sudah 4 bulan lamanya terpisah.

Para anggota keluarga ini hanya bisa duduk termenung di sofa Lobby geung Ditreskrimsus. Hingga malam pukul 21:30 wib, mereka masih bertahan menunggu. Namun untuk bertemu, penyidik belum mengijinkan. “Yang penting anak saya masih selamat,” tambah warga lainnya dengan rasa syukur.

Di lantai dua, tribun melihat 11 PMI ilegal itu tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan personil Dittipter Bareskrim dibantu penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *