"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Oesman Sapta Odang Beri Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar, Ketum Partai Hanura

Latar Belakang Oesman Sapta Odang

Oesman Sapta Odang, yang dikenal dengan panggilan OSO, lahir dari pasangan Odang (ayah) asal Palopo, Sulawesi Selatan dan Asnah Hamid (ibu) asal Sulit Air, Solok, Sumatera Barat. Ia adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang terkenal dengan perannya sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2024-2029. Nama lengkapnya adalah Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang Dt. Bandaro Sutan Nan Kayo, dan ia lahir pada 18 Agustus 1950 di Sukadaa, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

OSO memiliki latar belakang pendidikan yang cukup unik. Meskipun menyelesaikan jenjang pendidikan SMA dengan ijazah Paket C, ia memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari Senior University International yang tidak terakreditasi di Amerika Serikat pada tahun 1999. Gelar ini diperolehnya sebelum menamatkan jenjang SLTA-nya pada tahun 2006.

Bisnis dan Kekayaan OSO

OSO adalah pemilik konglomerasi OSO Group yang bergerak di berbagai bidang seperti percetakan, pertambangan, air mineral, properti, perkebunan, perikanan, transportasi, komunikasi, keuangan, dan perhotelan. Menurut majalah Globe Asia, pada tahun 2016 kekayaannya diperkirakan mencapai USD 350 juta dan telah menempatkannya ke dalam salah satu dari 150 orang terkaya di Indonesia.

Selain menjabat sebagai CEO OSO Group, Oesman juga duduk sebagai Komisaris maskapai Lion Air. Pada awal tahun 2012, ia menunjuk Tanri Abeng sebagai CEO OSO Group menggantikan dirinya. Ia juga mengumumkan George Toisutta sebagai komisaris utama dan anaknya Raja Sapta Oktohari sebagai direktur utama.

Organisasi dan Politik

Selain aktif berbisnis, Oesman juga merupakan pendiri Partai Persatuan Daerah. Karena dalam beberapa kali pemilihan umum partai tersebut tidak lolos electoral threshold, ia kemudian bergabung dengan Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua Umum sejak tahun 2016.

Sejak 2022, ia menjadi Ketua Majelis Pembina Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) menggantikan Azwar Anas. Disamping itu ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak tahun 2010 serta Ketua Umum Gebu Minang.

Jabatan-Jabatan yang Pernah Diemban

  • Ketua Majelis Pembina Pusat PERTI (2022–2027)
  • Ketua DPD RI (2017–2019)
  • Wakil Ketua MPR RI (2014–2019)
  • Ketua Umum DPP Partai Hanura (2016–)
  • Ketua Umum Gebu Minang (2016–2021)
  • Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) (2010–2015)
  • Ketua Umum Asosiasi Koperasi Kelapa Indonesia (2002–2012)
  • Ketua Umum Pengurus Pusat KKI (2002–2011)
  • Ketua Umum DPP Partai Persatuan Daerah (2002–2004)
  • Wakil Ketua MPR RI (1999–2004)
  • Ketua Kadin Daerah Provinsi Kalimantan Barat (1998–2004)
  • Komisaris Lion Air

Penjelasan Kemenag tentang Penggunaan Jet Pribadi oleh Menag Nasaruddin Umar

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan klarifikasi perihal Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menumpangi pesawat jet pribadi yang difasilitasi oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, (15/2/2026).

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Kemenag mengatakan, pesawat jet pribadi itu difasilitasi Oso untuk efisiensi waktu tempuh Menag ke lokasi. “Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.

Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang ini diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Menurut dia, Menag Nasaruddin Umar tetap bekerja melayani umat, meski di hari libur.

Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial X pada 16 Februari 2026. Sejumlah unggahan warganet memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama yang menggunakan fasilitas mewah tersebut. Hal tersebut memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.

KPK akan Mendalami Dugaan Gratifikasi

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Menag Nasaruddin Umar.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (19/2/2026).

Setyo mengatakan, KPK tak bisa langsung menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari Oso sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Karenanya, kata dia, perlu dilakukan proses untuk menentukan perlu ditindaklanjuti atau tidak.

Dia juga berharap Menag datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut. “Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap dia.

Kronologi Kejadian

Kunjungan kerja Menag Nasaruddin Umar menggunakan pesawat jet pribadi terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026. Kunjungan tersebut dalam rangka meresmikan Gedung Balai Sarkiah. Ini adalah sebuah fasilitas keagamaan dan pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan OSO yang berlokasi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa fasilitas jet pribadi tersebut murni inisiatif penyelenggara yakni OSO untuk mengakomodasi jadwal Menag yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” jelas Thobib dalam keterangan resminya.

Pihak Kemenag juga menggarisbawahi bahwa kehadiran Menag di lokasi tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah atas inisiatif mandiri tokoh masyarakat dalam membangun infrastruktur keagamaan, sosial, dan ekonomi umat.

Penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama dari Oso berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi,” kata Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis.

Azhim mengatakan, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp 10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Dia mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Azhim mengatakan, meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.

Dia mengatakan, Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp 22,1 juta. Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” tuturnya.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp 10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ucap dia.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *