"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Korupsi Pajak Guru, Mantan Bendahara Disdik MBD Dipenjara 1,10 Tahun

Vonis 1 Tahun 10 Bulan untuk Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Maluku Barat Daya

Terdakwa Mesias Rehiara, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim. Ia dihukum selama 1 tahun dan 10 bulan penjara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Disdik MBD antara tahun anggaran 2011 hingga 2014.

Perkara ini berawal dari hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern pada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran (TA) 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Maluku. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya realisasi penyetoran kas tekor pada aset lainnya per 31 Desember 2018, yang melibatkan pajak sebesar Rp 578.438.779,22 dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya.

Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maluku Barat Daya menunjukkan bahwa ada pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2011, 2012, dan 2014 sebesar total Rp 578.438.779,22. Rincian jumlah pajak yang tidak disetorkan adalah sebagai berikut:

  • 2011: Rp. 76.654.875,11
  • 2012: Rp. 70.536.070,00
  • 2013: Rp. 819,11
  • 2014: Rp. 431.247.015,00

Selama masa jabatannya, terdakwa Mesias Rehiara bertanggung jawab atas pemungutan pajak dan penyetoran seluruh penerimaan potongan serta pajak ke rekening Kas Negara. Namun, dalam periode 2011, ia hanya melakukan penyetoran sejumlah Rp 36.861.374,9 dari total pajak yang seharusnya disetorkan sebesar Rp 113.516.250,-. Sisa pajak yang tidak disetorkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Pada tahun 2012, terdakwa kembali melakukan hal serupa hingga tahun 2014. Total pajak yang seharusnya disetorkan mencapai Rp 860.350.534,-, namun hanya sebagian kecil yang berhasil disetorkan. Jumlah yang tidak disetorkan sebesar Rp 697.546.929,- digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/2/2026).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 260-an juta. Sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan, tetapi jika tidak dapat dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika harta benda tidak cukup, terdakwa akan dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, jika tidak membayar uang pengganti, terdakwa akan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *