Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Jepara Memasuki Tahap Penyidikan
Pengadilan terhadap dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya di Kabupaten Jepara kini memasuki tahap penyidikan. Setelah laporan korban diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada November 2025, proses penyelidikan telah berjalan dengan intensif.
Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti
Selama penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi yang terkait dalam kasus ini. Empat saksi telah diperiksa, termasuk ibu korban, saudara korban, teman korban, dan korban itu sendiri. Meski terduga pelaku mengelak saat dimintai klarifikasi, penyelidikan tidak berhenti begitu saja. Tim penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum korban sebagai salah satu alat bukti.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa setelah hasil visum didapatkan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan visum tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini segera naik ke tahap penyidikan setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, dari ibu korban, korban, saudara korban dan teman korban,” kata Faizal kepada Tribun Jateng, Sabtu (21/2/2026). “Apabila alat bukti dinilai cukup, kami akan naikkan (kasus dugaan kekerasan seksual itu—Red) ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Proses Penyidikan yang Mendalam
Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami kejadian yang telah dilaporkan. Faizal menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik sehingga menjadi prioritas untuk segera ditangani. Namun, terduga pelaku masih melakukan penolakan atau penyangkalan bahwa tidak pernah melakukan apa yang dilaporkan korban.
Ia berharap masyarakat tetap bersabar atas penanganan kasus ini. Menurutnya, dalam hal penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik tidak bisa gegabah dalam melakukannya, mengingat kasus dugaan kekerasan seksual merupakan bagian dari suatu hal yang riskan dan perlu kehati-hatian dalam pembuktiannya.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara atas kasus ini,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, seorang santri perempuan, M, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, diduga menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Tindakan bejat itu diduga dilakukan oleh AJ, pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu. Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali, ketika korban berusia 18 tahun sepanjang 2025. Kini, korban berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut.
Kabar tentang M menjadi korban pelecehan oleh pengasuh pesantren mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu.
Bukti yang Diserahkan ke Pihak Kepolisian
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan bahwa beberapa bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan proses pelaporan. Bukti-bukti itu antara lain chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh. Selain itu ada pula foto AJ dan korban yang direkam oleh AJ dan dikirimkan ke handphone korban.
Erlinawati menyatakan bahwa korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pesantren binaan AJ. Menurut Erlinawati, kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polres Jepara setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya.
Trauma dan Pengakuan Korban
Dia menyatakan bahwa korban sempat mengalami trauma dan baru mengaku setelah didesak oleh orang tuanya. Perilaku yang tak biasa, seperti korban cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam, menjadikan orang tua korban curiga atas perilaku anaknya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Erlinawati, kejadian serupa dimungkinkan tidak hanya dialami satu korban yang menjadi kliennya. Kata dia, korban mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman AJ untuk meyakinkan korban, di antaranya menyebut bahwa ada santri lainnya yang juga pernah melakukan hal serupa. Kini santri tersebut sudah menjadi alumni pesantren tersebut.
“Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapa pun, termasuk orang tua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik, saat kejadian itu diketahui orang tua korban,” terang Erlinawati, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan bahwa sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan di kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan somasi dan mediasi bertemu dengan AJ untuk meminta klarifikasi. Namun disebut tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah sehingga orang tua korban tetap membawa kejadian ini pada jalur hukum.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











