Kritik terhadap Revisi UU KPK 2019 dan Peran Partai Politik
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini memicu respons dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi saat itu.
Polemik ini muncul setelah Jokowi menyatakan bahwa revisi UU KPK di 2019 adalah murni usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh sejumlah partai politik, termasuk Golkar. Pihak Golkar menganggap bahwa Jokowi juga terlibat dalam proses revisi UU KPK, yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Kritik juga datang dari aktivis dan masyarakat umum. Namun, PSI tidak tinggal diam dan langsung angkat bicara untuk membela Jokowi. Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi saat itu.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo.
Ariyo menjelaskan bahwa berdasarkan catatan legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR. Ia menyebut ada lima partai yang menjadi pengusul, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem (NasDem).
Menurut dia, tidak proporsional apabila Jokowi kini disalahkan atas dinamika revisi UU KPK tersebut, sementara partai-partai di DPR menjadi pengusul resmi. “Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata dia.
Ariyo juga menegaskan bahwa pemerintah saat itu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR. Namun, secara tata negara, keputusan akhir berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Ariyo mengutip Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebut undang-undang tetap sah 30 hari setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani presiden. “Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.
Pernyataan Jokowi tentang Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK hasil revisi 2019 dikaji dan direvisi kembali karena dinilai melemahkan kinerja KPK. “Ya, saya setuju. Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menyebut tidak menandatangani UU tersebut meskipun telah disahkan DPR bersama pemerintah. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Pernyataan itu memicu kritik dari sejumlah politisi. Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menilai Jokowi seolah mencuci tangan atas proses revisi yang terjadi di masa kepemimpinannya. “Semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” kata Ronny.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah mengutip Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Ia menambahkan, tidak ditandatanganinya sebuah UU oleh presiden tidak otomatis berarti penolakan, karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan.
Tanggapan PSI dan Komitmen Terhadap Antikorupsi
Menanggapi polemik tersebut, Ariyo menyebut pernyataan Jokowi yang mendukung revisi kembali UU KPK merupakan bentuk keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan. “Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
PSI, lanjut Ariyo, tetap konsisten mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi serta mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. “Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” ujarnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











