Pasangan Suami Istri di Tarakan Jadi Korban Dugaan Penipuan
Pasangan suami istri (pasutri) Masri dan Noor Jannah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh LA, istri seorang oknum polisi yang diduga bertugas di Polres Tarakan. Mereka mengalami kerugian hingga mencapai Rp150 juta setelah membeli tambak seluas 10 hektare dengan harga Rp330 juta. Namun, setelah melakukan pembayaran uang muka, mereka menemukan bahwa tambak tersebut tidak bisa langsung digunakan dan justru kembali dijual melalui media sosial.
Awal Keterlibatan dalam Pembelian Tambak
Masri dan Noor Jannah belum genap setahun tinggal di Tarakan, Kalimantan Utara. Sebelumnya, mereka bekerja di luar negeri, terutama di Arab Saudi dan Timur Tengah selama kurang lebih 20 tahun. Mereka datang ke Tarakan untuk mencari peluang usaha tambak yang bisa dikembangkan.
Dalam proses pencarian, mereka menemukan akun media sosial milik Linda (diduga istri polisi) yang menjual tambak dengan harga terjangkau. Setelah melihat postingan tersebut, mereka mengirimkan pesan langsung dan mendapat respons positif dari LA. Menurut LA, tambak tersebut sudah memiliki bibit dan bisa langsung dipanen, sehingga mereka memutuskan untuk membayar uang muka sebesar Rp150 juta.
Proses Pembelian Tambak
Setelah berdiskusi melalui media sosial, pasutri ini mengajak LA untuk bertemu langsung dan melihat lokasi tambak. Setelah melihat lokasi dan merasa tertarik, mereka sepakat untuk melakukan transaksi pada 22 September 2025. Harga tambak seluas 10 hektare disepakati sebesar Rp330 juta, dengan uang muka sebesar Rp150 juta. Sisanya akan dilunasi setahun kemudian.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, masalah mulai muncul. Saat mereka ingin mengambil kunci pondok agar bisa mulai mengelola tambak, LA menyampaikan bahwa lahan belum bisa digunakan karena masih ada bibit di dalamnya. Mereka dijanjikan bisa ambil manfaat pada bulan Desember 2025, padahal awalnya diberi informasi bahwa bibit sudah tersedia.
Tambak Kembali Dijual di Media Sosial
Kekecewaan semakin besar ketika pasutri ini menemukan bahwa tambak yang telah dibayar DP tersebut kembali dijual melalui media sosial. Mereka menyimpan bukti screenshoot yang menunjukkan LA menjual kembali tambak tersebut. Ini membuat mereka merasa ditipu dan khawatir dengan uang Rp150 juta yang telah mereka keluarkan.
Uang tersebut bukanlah nominal kecil bagi mereka. Itu hasil jerih payah bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Saat ini, mereka masih tinggal di rumah pinjaman keluarga dengan kondisi seadanya. Mereka datang ke Tarakan untuk mencari nafkah, bukan untuk terjebak dalam masalah.
Tidak Ada Klausul Pengembalian Uang
Dalam perjanjian yang dibuat, pasutri ini mengaku tidak menemukan klausul jelas terkait pengembalian uang jika terjadi persoalan di kemudian hari. Mereka mengaku buta hukum, sementara LA dan pihak lainnya dianggap lebih paham tentang aturan hukum. Hal ini membuat mereka merasa takut dan tidak percaya.
Upaya mediasi sempat dilakukan melalui pertemuan dengan keluarga LA. Bahkan, disebutkan ada janji penyelesaian hingga hari Jumat. Namun, menurut mereka, tidak ada solusi konkret yang diberikan. Akhirnya, pasutri ini memilih untuk mencari perlindungan hukum dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Harapan dan Permintaan Perlindungan Hukum
Mereka juga meminta pendampingan hukum agar bisa mendapatkan rasa aman. Yang mereka harapkan hanya satu, yaitu hak mereka kembali. Mereka tidak ingin harta mereka hilang, karena itu adalah modal mereka untuk hidup di Tarakan.
Saat ini, Masri dan Noor Jannah hanya bisa berharap ada itikad baik dan kejelasan hukum atas uang ratusan juta rupiah yang telah mereka serahkan. Di tanah rantau, mereka ingin memulai usaha, bukan terjebak dalam persoalan yang menguras tenaga dan pikiran.











