"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Nasib Dana Desa Jadi Sorotan Prabowo, Mayoritas Dicairkan ke Kopdes Merah Putih



JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pengalokasian lebih dari 58% pagu dana desa untuk program Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini memicu perdebatan karena dianggap mengurangi fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas penggunaan anggarannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, total alokasi Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan kewajiban alokasi 58,03% untuk program KDMP, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang bersifat mendesak dan lokal.

Kebijakan tersebut sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia sebelumnya telah secara terbuka menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa selama satu dekade terakhir dinilai tidak efisien dan sering kali salah sasaran.

Menurut Prabowo, banyak dana negara yang tidak sampai kepada rakyat, bahkan beberapa kepala desa terpaksa menghadapi konsekuensi hukum akibat kesulitan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

“Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut,” ujar Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa. KDMP diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.

Penjelasan Kemenkeu

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pengetatan ruang gerak penggunaan anggaran desa dilakukan agar belanja negara di tingkat akar rumput memberikan dampak yang lebih terukur.

Menurutnya, arsitektur kebijakan Dana Desa tahun ini dirancang untuk merealisasikan target-target makro pemerintah di wilayah pedesaan. Aturan teknis juga diselaraskan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Kebijakan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk lebih tepat sasaran mendukung pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).

Askolani menegaskan bahwa dukungan terhadap pembentukan dan implementasi KDMP merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Pemerintah juga membidik pendirian 80.000 koperasi di tingkat desa dalam waktu satu hingga dua tahun.

Meski porsi untuk program reguler desa menciut secara signifikan, Askolani mengklaim kebijakan prioritasisasi Dana Desa untuk KDMP tidak akan mematikan roda pembangunan di desa. Dia meyakini bahwa pendirian KDMP akan menjadi mesin pencetak pertumbuhan baru.

“Ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa di hampir seluruh Indonesia,” ucap Askolani.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa kucuran dana jumbo untuk pembangunan infrastruktur, pergudangan, hingga operasional KDMP pada hakikatnya adalah investasi jangka panjang.

“Bila KDMP sudah jadi, maka akan menjadi aset desa yang akan menjaga sustainabilitas pembangunan di desa dalam jangka panjang. Jadi, kebijakan penguatan di atas dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan Dana Desa menjadi lebih efektif,” tutup Askolani.

Sikap Kepala Desa

Sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto soal penyimpangan dana desa, sekaligus merespons aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% anggaran Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Rencana pertemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi. Dia mengaku belum bisa memberi pernyataan resmi kelembagaan terkait ‘pengetatan’ Dana Desa tersebut.

“Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin,” ujar Irawadi saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/2/2026).

Dia berjanji akan menyampaikan sikap resmi usai para pimpinan organisasi menyamakan frekuensi terlebih dahulu dalam rapat yang direncanakan digelar pada Senin, esok hari tersebut.

PMK No. 7/2026 mengatur bahwa alokasi sebesar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 yang berjumlah Rp60,57 triliun wajib implementasi KDMP. Akibatnya, ruang gerak desa untuk program reguler lainnya menyusut drastis menjadi hanya sekitar Rp25 triliun.

Selain itu, Kemenkeu juga merombak skema aliran uang. Pasal 22 ayat (4) menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa untuk KDMP dipisahkan secara eksklusif. Aliran dana tidak lagi transit di Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan meluncur langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, PMK 7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental. Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terarah dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat.

“Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan,” ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (15/2/2026).

Dia memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa. Selama ini, menurut dia, Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, intervensi bencana, hingga dukungan layanan dasar.

Dengan porsi yang tersisa “hanya” Rp25 triliun, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi memiliki kemandirian dalam merespons guncangan harga atau kebutuhan mendesak warga karena anggaran sudah terlanjur dikunci untuk kepentingan korporasi desa.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *