"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Yogyakarta dan Sleman Selama Ramadan

Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan di Sleman dan Yogyakarta

Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta telah menetapkan aturan terkait jam operasional tempat usaha hiburan, karaoke, spa, serta rumah makan selama bulan Ramadan. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan menghargai kekhusyukan umat Muslim dalam menjalani puasa.

Peraturan di Kota Yogyakarta

Pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rekreasi di Kota Yogyakarta didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2026. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah usaha hiburan harus tutup selama tiga hari pertama Ramadan dan Idulfitri. Setelah masa tutup tersebut, jam operasional kembali dibuka mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

Berikut adalah rincian jam operasional usaha hiburan dan rekreasi di Kota Yogyakarta:

  • Tempat hiburan karaoke dan rumah pijat:
  • Pagi: 09.00-17.00 WIB
  • Malam: 21.00-00.00 WIB

  • Arena permainan jenis ketangkasan dan gim di pusat perbelanjaan:

  • Sesuai dengan jam operasional pusat perbelanjaan setempat

  • Arena permainan di luar pusat perbelanjaan:

  • Pagi: 09.00-17.00 WIB
  • Malam: 21.00-00.00 WIB

  • Spa yang berada di dalam hotel berbintang:

  • Sesuai dengan jam operasional usaha

  • Spa di luar hotel bintang:

  • Pagi: 09.00-17.00 WIB

  • Ajang pertunjukan atau event penyelenggaraan yang bernuansa religi:

  • Diperbolehkan pada malam hari setelah pukul 21.00-00.00 WIB

  • Tempat makan-minum:

  • Tetap diperbolehkan buka siang hari selama Ramadan, dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan warga yang sedang menjalani puasa

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendukung suasana Ramadan yang lebih kondusif bagi masyarakat.

Peraturan di Kabupaten Sleman

Di Kabupaten Sleman, pengaturan jam operasional usaha hiburan, spa, karaoke, dan lainnya juga diberlakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 9 Tahun 2025. Pelaku usaha hiburan dan spa diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan hingga hari ke-3 bulan Ramadan.

Rincian jam operasional usaha di Sleman antara lain:

  • Usaha hiburan malam, diskotik dan Pub:
  • Pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB

  • Usaha karaoke di luar klub malam:

  • Pagi: 09.00-17.00 WIB
  • Malam: 21.00-24.00 WIB

  • Karoke di dalam klub malam:

  • Pukul 21.00-24.00 WIB

  • Spa di luar hotel berbintang:

  • Pagi: 09.00-17.00 WIB
  • Malam: 21.00-24.00 WIB

  • Pertunjukan musik di luar ruangan:

  • Diperbolehkan setelah mendapat izin keramaian mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB

Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, menyampaikan bahwa aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan hasil sidang isbat pemerintah.

Operasi Kepatuhan dan Patroli

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan. Operasi ini dilakukan bersama Dinas Pariwisata, Diskominfo, Kesbangpol, TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan humanis. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Sleman, patroli gabungan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ditetapkan. Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *