"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Polda Babel Tutup Dua Pangkalan Gas Terkait Pengoplosan LPG Subsidi

Penyegelan Dua Pangkalan Gas Terkait Kasus Pengoplosan LPG Subsidi

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan penyegelan terhadap dua pangkalan gas. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Penyegelan tersebut dilakukan di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kecamatan Sungailiat, pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa penyegelan dua pangkalan gas ini berkaitan dengan penggunaan LPG subsidi yang didapat oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal.

“Ya, hasil pengembangan kasus pengoplos gas kemarin. Ada dua pangkalan gas yang disegel atau disita oleh Tim Indagsi Polda Babel. Penyegelan atau penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan penggunaan gas LPG Subsidi 3 Kilogram yang didapat oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal yang sebelumnya diamankan pada 6 Februari lalu,” kata Kombes Pol Agus.

Menurutnya, saat ini tim Indagsi Polda Babel terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di Kabupaten Bangka.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali, tentunya ini adalah wujud komitmen kita dalam menyikapi isu dan keluhan di masyarakat terutama terkait kejadian kelangkaan gas beberapa waktu lalu, apalagi ini menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadhan,” tegasnya.

Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas LPG

Sebelumnya, Jumat (6/2/2026) sore, sebuah truk bewarna hijau terparkir di halaman Mapolda Bangka Belitung (Babel), tepatnya depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Truk tersebut sengaja terparkir sebentar didepan gedung loby belakang Ditreskrimsus Polda Babel dan dikawal ketat anggota.

Tidak berselang lama pintu belakang truk dibuka dan terlihat tersusun tumpukkan tabung gas bewarna hijau, biru, dan ungu. Kemudian, tabung gas diturunkan satu persatu dan disusun didepan gedung Ditreskrimsus Polda Babel sebagai barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan anggota dalam kasus pengoplosan gas elpiji.

Barang bukti tabung gas tersebut dibawa dari Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka beserta dengan dua orang lainnya yaitu berinisial Fa alias Ijal selaku pemilik dan S alias Man selaku pekerja.

Penangkapan dan Penggerebekan Gudang Pengoplosan

Pengungkapan kasus pengoplosan gas ini, dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/2026) siang.

“Ya benar, Ditreskrimsus Polda kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” terangnya.

Penggrebekkan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram ini, berawal adanya informasi masyarakat dan anggota langsung cek lokasi hingga menggrebel praktik pengoplosan gas dengan mengamankan barang bukti dan dua orang.

“Untuk pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,” bebernya.

“Dari pengungkapan ini, tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu dan gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,” jelasnya.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka melakukan aktivitas ilegal sudah dilakukannya sejak 7 bulan lalu dan mendapatkan gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko di wilayah Kabupaten Bangka.

“Tersangka sudah 7 bulan, hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu pertabung 12 kilogramnya,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.

Selanjuntnya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Tentu, ni adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

“Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti, apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka,” ungkapnya.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *