"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Ini Respons Polda Metro Jaya

Pengajuan SP3 oleh Kubu Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kubu Roy Suryo dan kawan-kawannya mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Permohonan ini diajukan dengan alasan bahwa status tersangka mereka seharusnya gugur demi hukum. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Polisi menyatakan bahwa penyidikan terhadap enam tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, masih berjalan karena belum ada dasar hukum atau kesepakatan damai yang sah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Proses Hukum dalam Penghentian Perkara

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa mengajukan penghentian perkara adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses penghentian perkara tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau sepihak.

Budi menjelaskan bahwa dalam koridor hukum Indonesia, baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme formal untuk mencapai titik akhir perkara. Mekanisme pertama adalah pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau P21 untuk segera disidangkan. Mekanisme kedua adalah melalui perdamaian yang dikenal dengan istilah restorative justice (RJ).

Budi menggarisbawahi bahwa proses restorative justice memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak. “Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak,” ujar dia.

Polda Metro Jaya mengembalikan keputusan untuk berdamai sepenuhnya kepada pihak pelapor dan terlapor. Terkait klaim status tersangka Roy Suryo gugur karena perkara tersangka lain dihentikan, polisi memberikan tantangan balik. “Oke saya tanya, saya kembalikan. Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum,” kata Budi.

Ia meminta kubu Roy Suryo menyampaikan dasar hukum yang kuat yang mendasari argumen tersebut kepada penyidik. “Jika ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu, silakan sampaikan kepada kami,” lanjut Budi tegas.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa ditegaskan masih terus berjalan sesuai prosedur.

Jokowi Tetap Lanjutkan Kasus

Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tetap melanjutkan kasus dengan tersangka Roy Suryo cs. Jokowi menegaskan penyelidikan ini tidak dihentikan meskipun Roy Suryo minta maaf. Pernyataan tersebut seolah menjadi penegasan, jika Jokowi telah menutup pintu damainya dengan Roy Suryo cs.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore. Jokowi menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan maaf merupakan ranah pribadi. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkap Jokowi. Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berjalan. “Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” lanjutnya.

Jokowi juga merespons kemungkinan mencabut laporan apabila Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung. Namun, ia memilih tidak berandai-andai. “Kan misal hehehe,” jelas Jokowi sambil berkelakar. Ia menegaskan, proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Permohonan Penghentian Penyidikan oleh Kubu Roy Suryo Cs

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026. Menurutnya permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kedua saksi ahli itu diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *