Hukum Terlambat Membayar Qadha Puasa dan Fidyah Menjelang Ramadhan
Menjelang Bulan Ramadhan 1447 H, banyak umat Muslim yang masih memiliki utang puasa dari tahun lalu. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika seseorang belum melakukan qadha puasa hingga mendekati bulan suci ini?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa setiap puasa yang tertinggal atau tidak dikerjakan wajib diqadha atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184-185 yang menyebutkan:
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Dalam penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat menyoroti dua pendapat ulama terkait hukum utang puasa yang menahun. Mayoritas ulama seperti Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali menyebutkan bahwa selain mengqadha puasa, juga harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Pendapat ini didasarkan pada qiyas bahwa orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memandang bahwa qadha puasa dan fidyah adalah pilihan. Menurut Abu Hanifah, jika seseorang memiliki utang puasa, maka bisa memilih untuk qadha puasa tanpa wajib membayar fidyah. Dalam hal ini, qadha lebih utama daripada fidyah.
Ustadz Adi Hidayat menyarankan bagi yang memiliki utang puasa untuk memilih antara melaksanakan qadha dan membayar fidyah atau hanya qadha saja. Ia menegaskan, “Kerjakan senyaman Anda sesuai dengan keyakinan Anda.”
Kelompok Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
Ada beberapa kelompok yang diizinkan meninggalkan puasa wajib selama Bulan Ramadhan. Berikut penjelasannya:
-
Orang yang sakit
Ulama terbagi dalam tiga pendapat mengenai kondisi sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa. Pendapat pertama menyatakan bahwa semua jenis sakit memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa, namun pendapat ini kurang kuat karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang hanya mengalami sakit ringan. Pendapat kedua menyebutkan sakit yang menyulitkan untuk berpuasa, sedangkan pendapat ketiga menyebutkan sakit yang akan memperparah kondisi kesehatan jika tetap berpuasa. -
Ibu yang sedang hamil atau menyusui
Bagi ibu yang sedang hamil atau menyusui, jika merasa khawatir akan membahayakan diri sendiri atau bayi, maka boleh tidak berpuasa. -
Musafir
Musafir memiliki pilihan untuk berpuasa atau tidak. Ada tiga kondisi yang menentukan keputusan tersebut: - Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal baik, lebih utama untuk tidak berpuasa.
- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan, maka lebih utama untuk berpuasa.
-
Jika tetap berpuasa justru membinasakan diri, maka wajib tidak berpuasa.
-
Orang yang secara medis dilarang berpuasa
Misalnya, orang yang sudah sangat tua atau renta, sehingga tidak mampu menjalani puasa.
Penutup
Dengan semakin dekatnya Bulan Ramadhan 1447 H, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan kewajiban qadha puasa dan fidyah. Setiap individu dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi dan keyakinan mereka. Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban agama dan diterima amal ibadah kita.











