"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Sopir Ancam Jual Rekaman CCTV Inara Rusli, ART Ingatkan Hapus

Perkembangan Kasus Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Rekaman CCTV yang berisi momen pribadi antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi nyaris diperjualbelikan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Y, Isa Bustomi. Y adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Inara Rusli yang memiliki kaitan erat dengan rekaman tersebut. Lantas bagaimana awal mula rekaman itu bisa sampai ke tangan orang lain?

Kronologi Awal

Inara Rusli mengambil langkah hukum atas kasus akses ilegal yang dialaminya. Dirinya mempermasalahkan soal rekaman CCTV yang ramai diperbincangkan publik. Rekaman tersebut diduga berisi momen pribadi yang memperlihatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Sebelumnya, Y adalah seorang ART yang bekerja di rumah Inara Rusli. Ia menjadi orang lain yang turut memegang rekaman CCTV tersebut. Namun rekaman itu bersumber dari seseorang, yang tak lain adalah sopir Inara Rusli berinisial A. Menurut kuasa hukum Y, mengungkapkan bahwa sopir Inara Rusli bernama Agung (inisial A) yang pertama kali mengetahui keberadaan rekaman CCTV telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.

Sementara Y tidak tahu menahu. Dirinya hanya dipinjam oleh A. Sampai akhirnya terseret dalam permasalahan ini. Y menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat (13/2/2026). Dalam proses tersebut, Y yang menjadi saksi kunci mengaku bahwa telepon genggam pribadinya sempat dipinjam oleh sopir Inara berinisial A untuk memindahkan data dari memori CCTV.

Proses Pemindahan Data

Isa Bustomi mengungkapkan terdapat 26 pertanyaan yang dijawab jujur kliennya. Pertanyaan tersebut mengacu pada kronologi pengambilan 10 file rekaman video tersebut. Selain dimintai keterangan, ponsel milik Y juga diperiksa untuk menelusuri jejak transfer data.

“Tadi dari awal pemeriksaan itu dari jam 11, kurang lebih pertanyaannya ada 26 pertanyaan. Hari ini diperiksa terkait kepemilikan handphone-nya saksi Y, makanya saat ini juga sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Isa Bustomi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.

Isa menerangkan bahwa perangkat milik sopir A tidak dapat langsung membaca memori CCTV yang diambil dari lantai tiga rumah Inara karena masalah kompatibilitas. Oleh sebab itu, ponsel Y digunakan sebagai media perantara. Rekaman dari memori CCTV terlebih dahulu dipindahkan ke ponsel Y, kemudian ditransfer lagi ke perangkat A menggunakan kabel OTG.

“Jadi dia yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri. Dan memang pada saat itu meminjamkan HP-nya ini dari HP saksi Y waktu itu, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia gitu,” kata Isa.

Penyebaran Rekaman

Y mengakui dirinya mengetahui proses pemindahan data tersebut. Namun, ia menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran rekaman ke pihak lain. Bahkan, Y bersama rekannya berinisial V mengaku sempat mengingatkan sopir A agar segera menghapus video tersebut. Namun, peringatan itu diduga tidak diindahkan karena adanya dugaan motif keuntungan pribadi.

“Makanya saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A. Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan,” tegas Isa Bustomi.

Penjelasan Kuasa Hukum Sopir A

Dalam proses pemeriksaan, Agung tidak datang seorang diri, melainkan didampingi tim kuasa hukumnya. Sukardi selaku penasihat hukum Agung menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara transparan kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada urutan kejadian sejak awal hingga bagaimana rekaman CCTV itu akhirnya diketahui.

“Klien kami tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa ini,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri. Penyidik mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan sebagai bagian penting dalam penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan Agung memenuhi unsur pidana.

Menurut Sukardi, Agung tidak pernah berniat mengakses CCTV secara melawan hukum. Ia disebut hanya menanggapi situasi yang terjadi di rumah Inara Rusli saat itu. “Semua yang dilakukan klien kami terjadi tanpa perencanaan sebelumnya,” kata Sukardi. Ia juga menegaskan bahwa Agung tidak menyadari tindakannya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Bahkan, kliennya disebut tidak memiliki keahlian teknis terkait sistem CCTV.

Bantahan Terkait Penjualan Rekaman

Dalam pemeriksaan, penyidik turut menggali kemungkinan adanya praktik jual beli rekaman CCTV. Namun tudingan tersebut dibantah oleh pihak saksi. Sukardi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual ataupun memperdagangkan rekaman tersebut.

“Tidak ada satu pun rekaman CCTV yang diperjualbelikan oleh klien kami,” tegas Sukardi. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelaah keterangan saksi dan kuasa hukum secara menyeluruh. Unsur niat menjadi aspek krusial dalam menentukan kelanjutan perkara.

Status Kasus Saat Ini

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu privasi. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Sampai saat ini, status Agung masih sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan akses ilegal CCTV di rumah Inara Rusli. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penyelidikan lanjutan.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *