Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyaksikan sidang terhadap mantan pejabat PT Pertamina International Shipping (PT PIS) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Jaksa penuntut umum menuntut Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT PIS, dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Selain itu, jaksa juga meminta agar Yoki dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya itu, Yoki juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak mampu membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, Yoki dapat dihukum penjara selama tujuh tahun.
Selain Yoki, dua tersangka lainnya yaitu Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT PIS, serta Agus Purwono, eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), juga dituntut dengan hukuman serupa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Yoki, Sani, dan Agus diduga melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini berdasarkan perbuatan mereka dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Perkara yang Diungkap
Dalam surat dakwaan, Yoki Firnandi disebut menyalahgunakan wewenangnya bersama Sani Dinar Saifuddin dan Dwi Sudarsono, VP Crude & Product Trading and Commercial PT Pertamina. Mereka didakwa merekayasa situasi sehingga minyak mentah Banyu Urip, baik bagian negara maupun PT Pertamina EP Cepu (PEPC), dianggap tidak dapat diserap atau diolah oleh Kilang Pertamina pada semester I 2021.
Akibatnya, minyak tersebut diekspor meskipun Pertamina justru mengimpor minyak mentah dengan jenis serupa namun dengan harga lebih tinggi. Hal ini menimbulkan kerugian negara karena minyak domestik tidak digunakan untuk kebutuhan kilang.
Selain itu, Yoki dan kawan-kawannya juga diduga menambahkan komponen Pertamina Market Differential dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saat impor minyak mentah. Hal ini menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih mahal. Mereka juga dituduh membocorkan nilai HPS sebelum lelang dilakukan, serta melakukan pertemuan informal seperti jamuan makan dan aktivitas golf dengan 10 mitra usaha.
Perubahan persyaratan utama, seperti volume pengadaan dan waktu pengiriman, juga dilakukan. Selain itu, mereka mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti lelang, serta tidak mencantumkan Value Based Crude Selection (VBCS) dalam pengumuman lelang. Tujuannya adalah untuk mengatur pemenang lelang impor minyak mentah.
Penunjukan Langsung Pengadaan Sewa Kapal
Dalam pengadaan sewa kapal, Yoki bersama Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Arief Sukmara, Direktur Niaga PT PIS, dituduh melakukan penunjukan langsung pengadaan sewa kapal very large gas carrier (VLGC) milik Sahara Energy International Pte. Ltd. Proses ini dilakukan bersama pihak swasta, termasuk Komisaris PT Orbit Terminal Merak, Dimas Werhaspati, dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
Agus dan Sani diduga mengatur sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) atas permintaan Dimas Werhaspati dan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Hal ini dilakukan dengan cara menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Jaksa menilai hal ini bertujuan agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender, serta memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang bisa disewa oleh PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Agus, Sani, Kerry, dan Dimas Werhaspati diduga melakukan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Salah satunya adalah kapal Jenggala Bango jenis medium reach gas carrier (MRGC) yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut minyak dan gas bumi (Migas).
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











