Pemeriksaan Jokowi di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2/2026). Jokowi diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam dan mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan sebagian besar berkaitan dengan riwayat perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi mengenakan baju batik lengan panjang saat keluar dari gedung Mapolres Solo sekira pukul 18.48 WIB. Ia tampak tersenyum dan menunjukkan gestur memberikan salam dengan menyatukan dua telapak tangannya di depan dada. Tubuhnya sedikit menunduk, menunjukkan sikap sopan dan tenang.
Setelah itu, Jokowi yang didampingi kuasa hukumnya Yakup Hasibuan, meladeni pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya. Jokowi mengaku bahwa kedatangannya dalam rangka memberikan keterangan tambahan. “Ya, ada pemeriksaan tambahan. Jadi untuk keterangan dan penjelasannya biar penasehat hukum yang menjelaskan secara rinci,” kata Jokowi di Mapolresta Solo.
Setelah itu, Jokowi menyudahi keterangannya dan kembali melempar senyum ke arah awak media. Ia lantas bersalaman kepada kuasa hukumnya, tanda dirinya pamit untuk kembali pulang ke rumah di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo.
Penyidik Mendalami Perkara Ijazah di Solo dan Yogyakarta
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa kedatangan ayah dari Gibran Rakabuming tersebut dalam rangka memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo dikarenakan penyidik tengah mendalami perkara soal ijazah di Solo dan Yogyakarta.
“Kami memenuhi panggilan karena ternyata penyidik sedang berada di Surakarta dan infonya minggu ini ke Jogja juga untuk memenuhi keterangan yang diperlukan,” ucap Yakup dikutip dari Tribunsolo.com.
Yakup mengatakan bahwa Jokowi dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik menanyakan mengenai perkuliahan Jokowi di UGM. “Mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan. Tentunya pengembangannya juga cukup lumayan. 2,5 jam kalau tidak salah,” ucap dia.
Dari 10 pertanyaan tersebut, menurut Yakup banyak sub pertanyaan yang diajukan kepada Jokowi. “Kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi di UGM dulu,” ujarnya.
Pemeriksaan Untuk Lengkapi Berkas Perkara Roy Suryo Cs
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap Jokowi yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. “Penyidik melakukan pemeriksaan saksi (pelapor/Jokowi) di wilayah Jateng dan Jogja,” ucap Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Kombes Budi menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara Roy Suryo Cs yang dikembalikan jaksa penuntut umum. Pengembalian berkas kepada penyidik dikenal dengan istilah P-19. Di mana kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang sebelum nantinya ditingkatkan ke P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
“(Pemeriksaan, red) untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” ucap Budi. Selain memeriksa Jokowi, penyidik Polda Metro Jaya pun memeriksa saksi ahli tambahan yang diajukan Roy Suryo Cs. Secara maraton saksi ahli dihadirkan kubu Roy Suryo mulai dari Rocky Gerung, Bonatua Silalahi hingga rencananya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Kombes Budi menerangkan setelah berkas perkara dilengkapi akan dikembalikan ke jaksa. “Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU,” ucapnya.
Kasus Ijazah Jokowi Masih Bergulir
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).











