Vonis Berat untuk Tujuh Warga Sleman atas Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Pengadilan Negeri (PN) Sleman baru-baru ini mengeluarkan vonis berat terhadap tujuh warga setempat yang dianggap bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap dua remaja yang diduga akan melakukan klitih. Kejadian tersebut terjadi pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan korban bernama Tristan Pamungkas (18) meninggal dunia sementara Rahman Saka Al Bukhori (15) mengalami luka parah.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Sleman mencakup hukuman penjara antara delapan hingga sepuluh tahun bagi para terdakwa. Selain itu, mereka juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ancaman pidana kurungan jika denda tidak dibayar. Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 348.138.500.
Pelaku Penganiayaan dan Hukuman yang Diterima
Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Mereka dianggap bersalah karena melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Hukuman yang diberikan bervariasi:
– Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang mendapatkan vonis 8 tahun 10 bulan penjara.
– Surya Tri Saputra dan Syaifulloh dihukum 9 tahun penjara.
– Muhammad Devanda Kevin menerima hukuman terberat yaitu 10 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Namun, putusan hakim lebih tinggi dari permohonan kuasa hukum yang meminta pemidanaan proporsional sesuai tingkat kesalahan masing-masing pelaku.
Kronologi Penganiayaan
Kejadian berawal saat beberapa warga melihat sejumlah anak-anak berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Mereka curiga karena salah satu anak menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Setelah ditegur, warga kemudian menemukan sarung yang berisi senjata tajam.
Ketika anak-anak tersebut mencoba kabur, Tristan dan Saka tertangkap dan dianiaya. Akibat penganiayaan tersebut, Tristan meninggal dunia sedangkan Saka mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.
Putusan dan Tindak Lanjut
Setelah amar putusan dibacakan, para terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. Penasehat hukum terdakwa, Endika Setyawan, mengatakan bahwa mereka masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Euis Ratnawati, juga menyatakan masih pikir-pikir karena vonis lebih rendah dari tuntutannya.
Majelis Hakim juga memberikan ketentuan bahwa jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari, maka harta benda para terdakwa dapat disita. Jika tidak ada harta benda yang cukup, para terdakwa bisa diganti dengan pidana kurungan maksimal enam bulan.
Kesimpulan
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini tetap menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.











