"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kubu Roy Suryo Meragukan KPU Berikan Ijazah Asli Jokowi ke Bonatua, Sebut Ada Dua Ijazah Legalisir

Kehadiran Dua Salinan Ijazah Jokowi yang Berbeda Menimbulkan Keraguan

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan keraguan terhadap keabsahan salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Menurut Sangadji, temuan yang dilakukan oleh kliennya menunjukkan adanya dua salinan ijazah Jokowi yang dilegalisir dengan perbedaan tata letak legalisirnya.

Sangadji menjelaskan bahwa dari dua ijazah tersebut, ada perbedaan dalam posisi tanda legalisir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ijazah yang diserahkan kepada Bonatua merupakan ijazah asli atau hanya salinan yang telah diubah. Menurutnya, ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai calon presiden pada 2014 dan 2019 berbeda dengan ijazah yang diterima oleh Bonatua.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Mas Roy, ternyata ada kejanggalan dan keanehan. Ini ada dua ijazah legalisir yang berbeda posisi tanda legalisirnya,” ujar Sangadji.

Penemuan KPU Surakarta yang Tidak Menyimpan Salinan Ijazah Jokowi

Selain itu, Sangadji juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain di mana KPU Surakarta mengaku tidak memiliki data terkait salinan ijazah Jokowi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada tahun 2005 lalu. Informasi ini memperkuat keraguan yang dimiliki oleh pihak Roy Suryo terhadap kredibilitas KPU.

Menurut Sangadji, sumber data yang valid dari KPU masih menimbulkan ketidakjelasan terkait pejabat yang menandatangani (melegalisir) ijazah tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi kliennya untuk tetap meragukan keabsahan salinan ijazah yang diberikan oleh KPU kepada Bonatua.

Kekecewaan Bonatua Meski Sudah Menerima Salinan Ijazah

Meskipun Bonatua Silalahi berhasil memperoleh salinan ijazah Jokowi dari KPU setelah gugatannya dikabulkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP), ia tetap belum puas. Menurut Bonatua, salinan yang diperoleh hanyalah data sekunder dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penelitian yang mendalam.

Ia menjelaskan bahwa untuk melanjutkan penelitiannya, diperlukan data primer yang telah terverifikasi. “Karena penelitian saya itu jika ingin lolos jurnal yang bagus itu harus teruji. Ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) data sekunder tapi belum bisa diuji,” katanya.

Bonatua mengungkapkan bahwa sebelum meminta salinan ijazah Jokowi ke KPU, ia sudah terlebih dahulu meminta salinan tersebut ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI memiliki wewenang untuk melakukan autentikasi terkait ijazah Jokowi.

Proses Autentikasi dan Penelitian Lanjutan

Autentikasi dokumen merupakan proses verifikasi untuk memastikan keaslian, keabsahan, atau integritas suatu dokumen. Proses ini dilakukan demi membuktikan bahwa dokumen tersebut asli, diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, dan tidak dimanipulasi.

Bonatua menjelaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU akan diserahkan ke ANRI untuk diverifikasi. “Artinya yang ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) diserahkan ke ANRI, ANRI akan minta aslinya, diautentikan. Autentik ini, mereka cek informasi yang asli baru cek fisiknya.”

Setelah proses autentikasi selesai, Bonatua akan melanjutkan penelitiannya dengan mencocokkan sembilan elemen ijazah Jokowi yang sebelumnya disensor oleh KPU dengan dokumen ijazah mantan Wali Kota Solo yang telah dimilikinya.

Adapun sembilan elemen yang sempat disensor yakni nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat UGM yang melegalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan UGM.

Dampak Putusan KIP Terhadap Penelitian Dokumen Publik

Putusan KIP yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik dianggap memiliki dampak luas. Salah satunya adalah mendorong publik untuk meneliti ijazah dari pejabat lain. Menurut Bonatua, putusan tersebut tidak hanya berlaku untuk ijazah Jokowi tetapi juga ijazah pejabat publik lainnya.

“Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan,” ujarnya.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *