Komisi VIII DPR RI Beri Peringatan Keras Terkait Pembaruan DTSEN
Komisi VIII DPR RI memberikan peringatan keras terkait pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh akses layanan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, Sandi Fitrian Noor, menyusul dampak penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akibat pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Sandi menegaskan bahwa pembaruan data memang diperlukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sistemik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap layanan kesehatan.
“Kami mencermati bahwa kebijakan pembaruan DTSEN berdampak nyata di lapangan. Data yang ada memperlihatkan bahwa 30 pasien gagal ginjal tidak bisa melakukan cuci darah di RS karena kepesertaannya dalam BPJS sudah di non aktifkan,” kata Sandi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Dampak Nyata pada Pasien Gagal Ginjal
Komisi VIII DPR RI menilai kelompok pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang paling terdampak dari kebijakan tersebut. Menurut Sandi, pasien dengan penyakit kronis sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan, seperti hemodialisis yang harus dilakukan secara rutin dan berbiaya tinggi apabila tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketika kepesertaan PBI dinonaktifkan secara mendadak tanpa mekanisme transisi yang jelas, pasien kehilangan akses terhadap layanan medis yang bersifat vital.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI mengingatkan bahwa pembaruan DTSEN seharusnya mengedepankan prinsip perlindungan kelompok rentan dan dilakukan secara bertahap.
Kesalahan Eksklusi Lebih Berbahaya
Sandi menekankan bahwa kesalahan eksklusi (exclusion error) dalam pendataan sosial jauh lebih berbahaya dibanding kesalahan inklusi karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat miskin. “Validasi dan pemutakhiran data memang perlu, tapi negara tidak boleh ‘mematikan’ jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai semangat efisiensi malah melahirkan ketidakadilan sosial,” ucapnya.
Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah
Penonaktifan mendadak BPJS Penerima Bantuan Iuan (PBI) membuat ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah terancam tidak bisa menjalani cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) turun tangan menalangi iuran sementara, sedangkan BPJS menyebut penonaktifan merupakan tindak lanjut SK Mensos dan peserta masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat tertentu.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran. “Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu,” ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. “Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Langkah yang Diambil oleh Komisi VIII DPR RI
Komisi VIII DPR RI mendorong adanya moratorium sementara penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya, hingga proses verifikasi data benar-benar tuntas. Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menilai pentingnya sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga, terutama antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah, agar pembaruan DTSEN tidak menimbulkan kekosongan perlindungan sosial.
Usulan penerapan masa transisi (grace period) bagi peserta PBI yang dinonaktifkan juga dinilai penting agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial sambil menunggu kejelasan status kepesertaan. Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pembaruan DTSEN.
“Negara hadir bukan hanya melalui data, tapi juga perlu ada keberpihakan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik (pembaruan data DTSEN), justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga anegara yang tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











