"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Keributan Masyarakat

Pemerintah Menonaktifkan 11 Juta Peserta BPJS PBI, Memicu Keributan di Masyarakat

Pemerintah baru-baru ini melakukan penonaktifan sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang memicu keributan di kalangan masyarakat. Langkah ini dilakukan pada Februari 2026 dan menimbulkan pro-kontra karena dampaknya langsung terasa pada akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian dan perbaikan tata kelola data PBI JKN. Menurutnya, jumlah peserta yang dinonaktifkan dalam satu bulan mencapai 11 juta orang, atau sekitar 10 persen dari total 98 juta peserta PBI. Hal ini menjadi alasan utama mengapa masyarakat merasa terganggu.

Sebelumnya, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan relatif kecil, berkisar di bawah 1 juta orang per bulan. Karena itu, dampaknya tidak terlalu terasa. Namun, pada Februari 2026, angka penonaktifan meningkat secara signifikan, sehingga banyak masyarakat yang tidak menyadari status mereka sudah dinonaktifkan hingga saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Kalau kita lihat tabel ini yang tadi juga dipakai oleh Menteri Sosial, itu jumlah penghapusan dan penggantian PBIJK yang dihapus di bulan Februari tahun 2026 mencapai 11 juta orang, itu hampir 10 persen dari total dari 98 juta,” ujar Purbaya saat Rapat Bersama Komisi V DPR RI, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kejadian ini menimbulkan kejutan karena sebagian besar peserta yang terdampak adalah warga yang membutuhkan layanan kesehatan. “Sehingga ya kerasa lah, kalau 10 persen kena kan kerasa, kalau 1 persen enggak ribut orang-orang. Begitu 10, hampir yang sakit tuh hampir semuanya kena, dugaan saya,” tutur dia.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Purbaya menekankan perlunya pengendalian dan perbaikan tata kelola data PBI JKN. Ia mengusulkan agar perubahan data dilakukan secara bertahap atau dengan pendekatan smoothing, agar tidak menimbulkan kejutan yang berlebihan.

“Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan, kalau ada angkanya seperti ini ya di smoothing sedikit lah, di average 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, terserah, tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin program JKN berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Meskipun anggaran JKN tidak mengalami pengurangan, ia menilai perlu adanya transparansi dan komunikasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Dirut BPJS Kesehatan: Penonaktifan Dilakukan Kemensos

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pihaknya bukan yang menonaktifkan status PBI. Menurutnya, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron dalam unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi syarat akan dinonaktifkan sebagai PBI. Untuk memastikan status keanggotaannya, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN.

Peserta yang Dinonaktifkan Bisa Mengajukan Komplain

Ali Ghufron menyampaikan bahwa peserta yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI bisa mengajukan komplain untuk mendapatkan kembali status kepesertaan PBI tersebut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Peserta tersebut harus masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.
  • Peserta tersebut harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
  • Peserta tersebut memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Menteri Sosial: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Ia menegaskan bahwa pasien harus segera ditangani, terlepas dari status asuransinya.

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” ujar Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta rumah sakit segera menangani pasien tersebut. “Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” ucapnya.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *