"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

John Field, Pemilik PT Blueray Cargo yang Kabur saat OTT KPK di Bea Cukai

John Field dan Kasus OTT KPK di Bea Cukai

Nama John Field menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam kasus ini, John Field, pemilik PT Blueray Cargo, kabur dari OTT yang berlangsung di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Ia kini diminta segera menyerahkan diri.

PT Blueray Cargo, perusahaan yang ia pimpin, mengklaim sebagai market leader perusahaan impor dengan pengiriman barang dari Amerika, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Jepang, Jerman, UK, dan Taiwan ke Indonesia. Perusahaan ini telah beroperasi selama puluhan tahun dan menyediakan layanan pengiriman cepat melalui udara dan laut. Alamatnya ada di Jakarta, dan Blueray Cargo disebut telah tumbuh bersama puluhan ribu pedagang di berbagai pusat grosir Jakarta seperti Glodok, Mangga Dua, Harco, dan seluruh Indonesia.

Perusahaan ini mengusung sistem satu harga dan berkomitmen memberikan layanan proses impor mulai dari pengurusan barang dari negara asal hingga pengiriman internasional, serta masalah lain yang terkait dengan impor barang. PT Blueray Cargo berdiri sejak 2001 dan fokus pelayanannya pada kecepatan dan kenyamanan pelanggan. Perusahaan ini mengklaim memiliki banyak gudang di berbagai belahan dunia serta cabang di beberapa kota besar di Indonesia.

John Field muncul saat KPK menggelar konferensi pers. Menurut KPK, John Field kini berstatus kabur dan dalam pengejaran. “Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep menuturkan bahwa KPK akan menerbitkan surat pencegahan untuk mencegah John Field kabur ke luar negeri. “Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Asep.

Peran John Field dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ungkap Asep.

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep. Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. “Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga dari pihak penyelenggara negara di DJBC dan tiga dari pihak swasta selaku pemberi suap,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun John Field kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar

Dalam operasi senyap yang mengamankan total 17 orang tersebut, KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar; valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Kemudian, logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar); serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *