Kasus Penganiayaan terhadap Lansia di Bangkalan
Sebuah kejadian penganiayaan terhadap seorang lansia yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menarik perhatian publik. Korban adalah seorang wanita berusia 60 tahun dengan inisial NH. Kejadian ini bermula dari tindakan NH yang membuang air bekas cuci beras di halaman rumahnya sendiri. Tindakan tersebut kemudian menjadi pemicu konflik dengan tetangganya.
Tetangga korban, JK (28), merasa tidak puas dan mengajak keluarganya untuk datang ke rumah NH. Mereka dibantu oleh empat orang lainnya, sehingga total ada lima orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku membawa palu, namun palu itu berhasil direbut oleh korban dan dibuang.
Kronologi kejadian dimulai saat NH sedang menyiram air bekas cucian beras di halaman rumahnya. JK kemudian menegur NH hingga terjadi cekcok. NH mencoba menghindari konflik dengan tidak menghiraukan ucapan JK dan melanjutkan pekerjaannya. Namun, JK kembali mengganggu korban dengan melemparkan batu ke tubuh NH.
Setelah beberapa kali cekcok, JK bersama anggota keluarganya, ST dan TH, mendatangi NH. ST membawa palu yang rencananya digunakan untuk memukul korban. Palu itu berhasil direbut oleh NH dan dibuang. Meskipun demikian, para pelaku tetap melanjutkan penganiayaan terhadap korban.
Aksi pengeroyokan sempat dilerai oleh adik korban. Namun, setengah jam kemudian, JK, ST, dan TH kembali datang ke rumah NH dan membawa serta dua orang lagi, yakni SL (60) dan SR (45). Kelima orang tersebut kemudian secara bergantian menyerang NH hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Tiga tersangka tersebut adalah JK (28), MT (27), dan ST (25). Kepala Satuan Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa korban NH telah melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku belum ditahan karena dinilai kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, tiga tersangka dituntut dengan pasal yang berbeda. JK dan MT dituntut dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ST dituntut Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Kisah Nenek Tapsirah
Selain kasus penganiayaan tersebut, kisah pilu nenek Tapsirah juga viral di media sosial. Nenek Tapsirah tinggal bersama anaknya, Carkini, yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Di rumah mereka, kondisi sangat memprihatinkan. Nenek Tapsirah yang sudah renta dan sakit-sakitan bahkan lumpuh, harus mengurus anaknya yang tidak mampu merawat diri sendiri.
Dalam video yang viral, Nenek Tapsirah terlihat terbaring di lantai dan harus buang air kecil dan besar di tempat. Ia hanya ditemani Carkini, anak perempuannya yang ODGJ. Kondisi rumah mereka juga sangat tidak terawat dengan atap yang nyaris rubuh dan barang-barang berserakan.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @haiiiii_ci, yang menceritakan kisah pilu Nenek Tapsirah dan anaknya. Pengunggah mengungkapkan bahwa pihak keluarga abai dan enggan bertanggung jawab meski sudah ditegur aparat setempat. Pihak desa sempat memberikan bantuan, namun terkendala izin dari keluarga Nenek Tapsirah.
Para tetangga yang prihatin berharap agar Nenek Tapsirah dibawa ke Dinas Sosial. Pengunggah juga membuka donasi dan berharap sampai ke Bupati Subang dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Setelah kisah ini disampaikan, pengunggah mendapat dukungan dari aparat setempat, termasuk respons cepat dari Desa Sukamaju RT 08 RW 02.











