"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Melihat Masjid Nurul Islam, Lokasi Tablig Akbar yang Jadi Awal Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith

Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka atas Dugaan Penganiayaan

Sejumlah warga sekitar Masjid Nurul Islam di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten kembali memperhatikan kejadian yang terjadi pada acara tabligh akbar beberapa waktu lalu. Acara tersebut berlangsung dengan hadirnya Habib Bahar bin Smith sebagai penceramah, namun di akhir acara terjadi peristiwa penganiayaan terhadap salah satu jemaah bernama Rida.

Pada Minggu (21/9/2025), acara tabligh akbar berlangsung lancar hingga malam hari. Setelah acara usai, para jemaah berkumpul untuk bersalaman dengan penceramah. Salah satu jemaah, Rida, mencoba menyalam Habib Bahar, tetapi tiba-tiba dihalangi oleh pengawalnya. Korban dilarang karena dianggap hendak melakukan penyerangan. Hal ini sempat membuat beberapa jemaah di sekitarnya mengamati situasi.

Akhirnya, Rida dibawa menjauh dari lokasi dan dibawa ke suatu rumah. Di dalam kamar tersebut, korban disiksa selama tiga jam lamanya oleh lebih dari 10 orang, termasuk Habib Bahar sendiri. Selama proses penyiksaan, korban mengalami luka-luka yang parah. Bahkan, saat dibawa ke mobil, korban masih dihajar lagi.

Setelah kondisi korban tidak sadarkan diri, ia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Keesokan harinya, istri korban, Fitri Yulita, mendatangi rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Rida. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan panggilan kepada Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap Habib Bahar. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Penetapan status tersangka dan pemanggilan pemeriksaan Habib Bahar telah dikeluarkan dengan nomor B/43/I/Res.1.24/2026/Reskrim. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP ke-20 diterbitkan pada Kamis (30/1/2026).

Berdasarkan penyelidikan, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun. Pihak kepolisian akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan dari GP Ansor Kota Tangerang

Peristiwa ini juga menuai sorotan dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang. Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyampaikan bahwa korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahar bin Smith dan kelompoknya diduga menganiaya korban secara membabi buta.

Menurut Midyani, korban dipukuli, disiksa, bahkan sampai ada bekas sundutan rokok. Peristiwa ini terjadi setelah acara tabligh akbar selesai. Meskipun awalnya acara berlangsung aman, kekerasan terjadi setelah para jemaah ingin bersalaman dengan Habib Bahar.

Dalam keterangannya, Midyani menjelaskan bahwa korban tidak memiliki niat apa-apa selain ingin bersalaman. Namun, ia justru dianiaya dan dibawa ke rumah tersangka. Selama tiga jam, korban disiksa oleh lebih dari 10 orang termasuk sang penceramah.

Komentar dari Warga Sekitar

Salah seorang warga sekitar, Asepudin, mengaku ikut dalam acara tabligh akbar tersebut. Ia mengatakan bahwa acara berlangsung hingga larut malam. Setelah acara selesai, ia langsung pulang karena besok harus bekerja. Ia tidak mengetahui informasi terjadinya keributan dan penganiayaan yang terjadi.

Asepudin juga mengungkapkan kekagetannya ketika mendengar kabar tentang penganiayaan yang terjadi. Ia tidak mengetahui lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak tahu ke mana korban dibawa setelah dianiaya.

Selain itu, tim juga mencoba mengkonfirmasi Ketua RT 05/RW 06 melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak merespon. Kediaman Ketua RT setempat juga telah didatangi, namun tidak terlihat adanya penghuni rumah yang keluar saat beberapa kali dipanggil.

Kesimpulan

Peristiwa penganiayaan terhadap Rida yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith telah menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat dan lembaga terkait. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dengan adanya penetapan status tersangka, langkah-langkah hukum akan terus dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan.


Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *