Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Banten
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, bersama anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada Senin, 2 Februari 2026. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memahami lebih dalam tentang masalah penataan ruang daerah, khususnya dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan pandangan yang dapat memperkuat usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam kesempatan tersebut, Pdt. Penrad Siagian menekankan bahwa tata ruang merupakan isu mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyampaikan bahwa berbagai regulasi sektoral seperti Undang-Undang Minerba, Perkebunan, serta kebijakan kehutanan dan agraria dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
“Saya melihat dan mengamati hampir tidak ada regulasi yang berkaitan dengan tata ruang. Ada UU Perkebunan, UU ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Minerba, dan lain-lain, satupun sebenarnya belum mengutamakan atau belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Hampir tidak ada,” ujar Penrad Siagian dalam keterangan resminya.
Ketidaksinkronan Regulasi dan Konflik di Lapangan
Menurut Penrad, ketidaksinkronan dan tumpang tindih regulasi antar kementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sumber utama persoalan tata ruang. Setiap kementerian memiliki aturan sektoral sendiri, sementara kewenangan perizinan sebagian besar berada di pusat. Hal ini menyebabkan perencanaan tata ruang yang tidak terkoordinasi, sehingga seringkali memicu konflik di lapangan.
Ia juga menyoroti adanya praktik mafia dan berbagai penyimpangan dalam proses perubahan tata ruang, termasuk alih fungsi lahan, yang akhirnya merugikan masyarakat. “Sory to say, proyek atau praktik-praktik oknum mafia itu banyak di dalam proses perubahan tata ruang. Alih fungsi dll itu terjadi. Itulah pengalaman masyarakat berbangsa dan bernegara kita, tiba-tiba tanah masyarakat sudah di klaim karena keluar sertifikatnya apalagi proses kita normatif sekali, ketika ada problem rezim sertifikasi yang diutamakan bukan berbasis kepala jejak sejarah, kebudayaan, kultur dll,” ujarnya.
Peran Negara dan Partisipasi Masyarakat
Penrad menilai bahwa negara belum hadir secara optimal dalam membantu masyarakat dalam proses legalisasi lahan, sehingga posisi warga menjadi lemah. “Akhirnya jadi begitu. Masyarakat akan kalah di manapun, karena masyarakat di kampung-kampung belum ada sertifikatnya. Apalagi negara tidak mengambil beban tanggung jawabnya untuk mendorong membantu warga dalam proses sertifikasi itu. Akhirnya apa, menjadi permainan semuanya,” tambahnya.
Senator asal Sumatra Utara ini juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tata Ruang harus berpijak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Ia menyoroti mudahnya alih fungsi lahan pertanian dan lahan pangan berkelanjutan menjadi kawasan industri yang berdampak pada ketimpangan penguasaan lahan. Saat ini, rasio gini penguasaan lahan pertanian disebut mencapai 0,6, dengan sekitar 60 persen petani tidak memiliki lahan.
Selain itu, ia mengkritik kemudahan alih fungsi kawasan hutan yang menyebabkan masyarakat terusir dari wilayahnya serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam. “Jadi gampang sekali di UU Tata Ruang kita dari berbagai regulasi baik tentang PSN, UU Minerba, UU Perkebunan dll melakukan alih fungsi lahan dan alih fungsi lahan itu semuanya mengorbankan masyarakat. Alih fungsi kawasan hutan misalnya gampang sekali, akhirnya masyarakat terusir dari kampungnya, hutan digunduli akhirnya bencana,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Pengelolaan Tata Ruang yang Lebih Baik
Dalam kunjungan tersebut, Penrad menyatakan perlunya satu lembaga khusus yang terkoordinasi menangani tata ruang. Selama ini, kewenangan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dinilai menyebabkan ketidaksinkronan kebijakan dari pusat hingga daerah.
“Karena itu saya setuju sekali ada satu lembaga yang menangani tentang tata ruang karena Minerba punya aturan sendiri, bisa mengubah tata ruang kalau kebutuhan Minerba ada di dalam, ATR/BPN pengawasannya atau tupoksinya sendiri. Artinya tidak ada koordinasi sehingga tumpang tindih yang terjadi. Belum lagi pemerintah pusat sampai ke daerah juga masing-masing punya regulasinya,” tuturnya.
Ia menilai hampir seluruh kewenangan tata ruang berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjadi pelaksana tanpa ruang pengambilan keputusan yang memadai. Kondisi ini dinilai menggerus otonomi daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tata ruang.
Selain aspek regulasi, perencanaan, dan kewenangan, Penrad juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap perubahan tata ruang. Minimnya partisipasi publik disebut menjadi salah satu sumber konflik agraria dan tata ruang.
Ia berharap revisi Undang-Undang Tata Ruang mampu menjawab persoalan struktural penataan ruang dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat. “Penting sekali dalam perubahan tata ruang itu kelak dilakukan proses partisipasi publik melibatkan masyarakat lokal secara bermakna. Masyarakat harus ikut mengambil keputusan dalam proses perubahan tata ruang itu sehingga masyarakat tidak merasa dijadikan korban saja,” pungkas Penrad.











