"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Senilai Rp1,7 Miliar di Tanjung Priok

Penangkapan Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Pada hari Rabu (28/1/2026), TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau seberat 74 ton di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindakan ilegal yang berdampak besar terhadap lingkungan dan ekosistem pesisir.

Awal Penyelidikan

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait rencana pemindahan arang bakau yang dikirim dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama tim Satgas untuk melakukan pemantauan dan monitoring kapal.

Kapal yang dicurigai tersebut diketahui sandar di Dermaga 210 pada Rabu dini hari sekitar pukul 1.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan pada pukul 8.45 WIB, dan seluruh kontainer dipindahkan ke Dermaga 218. Pembongkaran dilakukan pada pukul 11.15 WIB, dan ditemukan dua kontainer berisi arang bakau dengan total berat 74 ton.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Menurut Uki, jika merujuk pada harga ekspor arang bakau sekitar Rp 23.500 per kilogram, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. Untuk menghasilkan jumlah tersebut, dibutuhkan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.

Dampak penebangan bakau sangat luas, mulai dari kerusakan pesisir, abrasi, hingga terganggunya ekosistem laut. Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menahan gelombang laut, mencegah abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota laut. Kerusakan mangrove akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir, mengancam sektor perikanan, serta meningkatkan risiko bencana alam.

Sinergi Lintas Instansi

Kepala KSDA Wilayah III Jakarta, M. Irfani, menjelaskan bahwa kegiatan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi lintas instansi yang berjalan dengan baik, khususnya bersama TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III. Kawasan mangrove di Jakarta Utara dapat ditemukan di sejumlah wilayah konservasi yang berada di bawah pengelolaan KSDA Jakarta, seperti Taman Wisata Alam (TWA) Muara Angke dan Suaka Margasatwa (SM) Muara Angke.

Menurut Irfani, mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk melindungi wilayah daratan dari abrasi dan kerusakan lingkungan akibat gelombang laut. Selain itu, ia menegaskan bahwa peredaran tumbuhan dan satwa liar, termasuk produk turunan kehutanan seperti arang bakau, wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelundupan yang Diduga Ilegal

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkumhut Jabalnusra, Sollu Batara, mengatakan bahwa arang bakau tersebut kuat diduga merupakan hasil kegiatan ilegal lantaran tidak disertai dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengapresiasi langkah TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III yang berhasil menggagalkan upaya pengiriman arang bakau seberat 74 ton tersebut.

Berdasarkan dokumen awal, arang bakau tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Barat. Sollu mengungkapkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah digagalkan di wilayah yang sama dan saat ini tengah dalam proses persidangan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Sollu menegaskan, sejak tahun 2023 Kementerian Kehutanan telah membekukan seluruh akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU) untuk komoditas bakau. Artinya, tidak ada izin yang dikeluarkan untuk pengelolaan maupun pengangkutan kayu bakau, termasuk dalam bentuk biomassa seperti arang.

Terkait penanganan kasus, Sollu menyatakan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Balai Gakkumhut akan berkolaborasi dengan PPNS, TNI AL, dan kepolisian untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pendanaan dan tujuan akhir pengiriman. Saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan kasus belum masuk tahap penyidikan. Namun, kemungkinan pasal yang akan dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *