Kasus Penculikan Anak di Tambun, Pelaku Ditangkap di Bus Bandung-Merak
Kasus penculikan anak yang terjadi di Tambun, Bekasi, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial MAR alias L berhasil ditangkap di dalam bus jurusan Bandung-Merak bersama korban yang masih dalam kondisi selamat. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian besar dari aparat penegak hukum.
Motif Penculikan Terungkap
Menurut keterangan dari Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, pelaku melakukan penculikan dengan motif untuk memaksa ibu korban kembali menjalin hubungan asmara. Diketahui, pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban, tetapi hubungan tersebut berakhir. Untuk mencapai tujuannya, pelaku memilih cara yang tidak wajar, yaitu dengan menculik anak korban.
Kronologi Penculikan
Kejadian penculikan terjadi pada 26 Januari 2026. Saat itu, korban diminta oleh sepupu pelapor untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Korban membeli empat tabung gas LPG, dua di antaranya dibawa pulang, sementara dua lainnya akan diambil kembali. Namun, setelah mengantarkan dua tabung pertama, korban tidak kunjung kembali ke warung. Orang tua korban mulai curiga ketika anaknya tidak pulang.
Setelah menanyakan kepada pemilik warung, orang tua korban diberitahu bahwa korban sudah pulang membawa empat tabung gas LPG. Namun, pencarian terhadap korban tidak menemukan hasil. Akhirnya, salah satu teman korban melihat korban ikut bersama seseorang yang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax dan berpakaian seperti ojek online.
Penangkapan di Dalam Bus
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan bahwa pelaku berada di Kabupaten Bandung. Pada 29 Januari 2026, pelaku dan korban diamankan di dalam bus Arimbi jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Kami amankan pelaku itu hendak menaiki bus dari Bandung menuju Merak, tim Opnal temukan pelaku dengan korban dalam bus itu,” kata Perida saat konferensi pers.
Tindakan Hukum yang Diambil
Pelaku dijerat dengan Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Namun, karena korban merupakan anak di bawah umur, ancaman hukuman bisa diperberat hingga 15 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pelaku terhadap korban.
Tanggapan Orang Tua Korban
Orang tua korban menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Metro Bekasi atas keberhasilan penyelamatan anak mereka. “Kami sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orangtua korban di Polres.
Langkah-Langkah Penyelidikan
Dalam proses penyelidikan, tim Opsnal Jatanras melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi pelaku. Dari hasil analisis, tim menemukan pergerakan pelaku ke terminal Leuwipanjang Bandung. Setelah dicek ke lokasi, ditemukan bahwa pelaku dan korban sedang menaiki bus Arimbi jurusan Bandung-Merak.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap bus tersebut. Ketika di Jalan Terusan Pasirkoja tepatnya di lampu merah, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Tim Opsnal Jatanras melihat ada bus dengan ciri-ciri yang sama, lalu memberhentikan bus tersebut serta melakukan penyisiran kedalam bus.
Kesimpulan
Kasus penculikan anak di Tambun menjadi contoh penting tentang bagaimana tindakan cepat dan profesional dari aparat kepolisian dapat membantu menyelamatkan nyawa seseorang. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman-ancaman yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar.











