Di Balik Pencabutan 28 Perizinan Berusaha: Mempertanyakan Kewenangan Satgas PKH dan Nyali Pengadilan
Pencabutan 28 perizinan berusaha yang meliputi 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memicu diskursus mengenai arah penegakan hukum investasi di Indonesia. Langkah ini dinilai agresif dan memunculkan pertanyaan tentang kewenangan pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Rawan Open Access
Pencabutan izin secara tergesa-gesa justru membuka kotak pandora berupa fenomena open access, di mana kawasan hutan menjadi tak bertuan dan rentan dijarah tanpa pengawasan. Kita patut meragukan kapasitas Kementerian Kehutanan dalam menjaga kawasan tersebut pasca-perusahaan angkat kaki, mengingat rekam jejak pengawasan negara selama ini terbukti rapuh.
Berdasarkan Statistik Kehutanan Tahun 2024, terdapat puluhan juta hektare kawasan hutan yang ditunjuk dalam kondisi tidak berhutan. Kondisi non hutan merata di Kawasan Hutan Konservasi seluas 4,248 juta hektare, Hutan Lindung 5,244 juta hektare, Hutan Produksi Terbatas 4,952 juta hektare, Hutan Produksi Tetap 10,029 juta hektare, hingga Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 5,342 juta hektare.
Kebijakan ini memicu spekulasi bahwa pencabutan izin hanyalah bentuk “cuci tangan” pemerintah agar terlihat bekerja, padahal sejatinya sedang melepaskan tanggung jawab pengamanan ke ruang hampa. Jika kawasan yang sudah ada saja gagal dijaga, bagaimana mungkin negara mampu mengawasi beban tambahan dari jutaan hektare lahan bekas pencabutan izin?
Tsunami PHK dan Ancaman Kebangkrutan
Dampak paling nyata dari kebijakan ini adalah guncangan hebat pada sektor ketenagakerjaan. Mengacu pada siaran pers Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), pencabutan izin di tiga provinsi tersebut diperkirakan berdampak pada hilangnya pekerjaan bagi 19.000 orang, baik di sektor hulu maupun hilir sektor kehutanan.
Angka ini belum termasuk potensi kerugian negara dari sisi devisa ekspor yang diproyeksikan anjlok hingga 125,29 juta USD per tahun, serta hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Situasi ini diperparah dengan penerapan PP 45/2025 yang mengatur denda administratif terhadap industri sawit dan pertambangan. Besaran denda yang diterapkan dinilai tidak proporsional.
Bagi banyak perusahaan, terutama skala kecil dan menengah, denda ini menjadi vonis mati yang memaksa perusahaan pailit yang berujung pada PHK. Terciptanya gelombang PHK ini menjadi paradoks yang menyakitkan di tengah janji pemerintah untuk menciptakan 19 juta lapangan baru, akan tetapi kebijakan yang diambil justru berpotensi mendorong lahirnya jutaan pengangguran baru.
Cacat Prosedur dan Wewenang Satgas
Di balik dampak ekonomi tersebut, terdapat persoalan terkait prosedur hukum pencabutan izin. Sorotan utama tertuju pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tindakan Satgas yang merekomendasikan pencabutan izin PBPH dinilai telah melampaui kewenangannya.
Secara yuridis, Perpres No. 5 Tahun 2025 membatasi mandat Satgas PKH secara spesifik hanya untuk penyelesaian Pasal 110A dan 110B UU No. 18/2013 jo UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Artinya, Satgas PKH tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional di luar konteks penyelesaian pasal tersebut. Ketika rekomendasi cacat wewenang ini dieksekusi, maka terjadilah pelanggaran prosedur yang serius.
Selain itu, pola “vonis dulu, prosedur belakangan” yang diterapkan, di mana pencabutan dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh dan peringatan bertahap (due process of law), menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan hak-hak administratif warga negara.
Pesimisme terhadap Benteng Keadilan
Ketika eksekutif bertindak sewenang-wenang, harapan publik lazimnya bertumpu pada lembaga peradilan. Namun, pesimisme justru menyelimuti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini. PTUN yang seharusnya menjadi sarana kontrol yudisial terhadap tindakan pemerintah, kini terlihat gamang dan kehilangan taringnya.
Pengadilan justru ikut menormalisasi kekeliruan kewenangan dan pelanggaran prosedur atas nama “penertiban”. Jika ini yang terjadi, PTUN telah kehilangan ruhnya. Sorotan tajam perlu diarahkan pada sikap Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam beberapa putusan terakhir dalam perkara pencabutan PBPH seperti pada Perkara No. 210/G/2025/PTUN.JKT dan Nomor 226/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan PT Batu Karang Sakti dan PT. Cahaya Karya Dayaindo.
Putusan ini adalah sebuah anomali. Mengapa disebut anomali? Karena Majelis Hakim seolah menutup mata terhadap yurisprudensi dan aturan positif yang berlaku. Praktik peradilan sebelumnya yang dikuatkan dalam Putusan tingkat MA melalui Putusan PTUN Jakarta No. 233/G/2023/PTUN.JKT, Putusan PTUN Jakarta No. 234/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan PTUN Jakarta No. 235/G/2023/PTUN.JKT, secara konsisten menegaskan bahwa kewenangan mencabut perizinan berusaha di bidang kehutanan ada di tangan Menteri Investasi/Kepala BKPM, bukan Menteri Kehutanan.
Aturannya jelas, arah putusan MA sebagai pengadilan tertinggi juga terang benderang. Namun, mengapa Putusan MA dan aturan setingkat PP No. 5/2021 serta Permen LHK No. 6/2020 tentang Delegasi ini diabaikan begitu saja oleh Hakim PTUN tingkat pertama. Majelis Hakim PTUN Jakarta juga telah melakukan kekeliruan dengan menutup mata terhadap cacat prosedur yang nyata dalam proses pencabutan izin karena membenarkan tindakan “lompat prosedur” oleh pemerintah.
Sepertinya, hakim kini merasa “ngeri” untuk memutus perkara yang berseberangan dengan Pemerintah Pusat, sehingga memilih jalan aman meski harus menabrak logika hukum. Publik patut bertanya, apakah terdapat beban psikologis pada independensi hakim pasca terungkapnya kasus Zarof Ricar.
Inkonsistensi pengadilan ini bukan masalah sepele, tetapi menjadi pertaruhan perlindungan investasi di Indonesia. PTUN adalah etalase kepastian hukum yang menjadi barometer utama bagi investor. Ketika pengadilan gagal menunjukkan independensi dan tidak memihak pada kebenaran hukum, persepsi investor terhadap hukum di Indonesia akan menurun.
Jika persepsi yang terbangun adalah pengadilan dapat disetir oleh eksekutif, maka yang paling dirugikan adalah iklim investasi kita sendiri. Karena itu, sudah semestinya PTUN dikembalikan pada marwahnya sebagai sarana perlindungan hukum bagi rakyat terhadap kesewenang-wenangan penguasa, sebagaimana mandat UU No. 5 Tahun 1986.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











