"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Dua Pelaku Jambret Tewas, Hogi Minaya Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Hogi Minaya

Kasus kecelakaan yang melibatkan seorang pria bernama Hogi Minaya (43) menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi setelah Hogi mengejar dua pelaku jambret yang menganiaya istrinya, Arista Minaya (39). Dengan menggunakan mobil, Hogi mengejar para pelaku hingga akhirnya mereka meninggal dunia. Akibat peristiwa tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengonfirmasi penetapan Hogi sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa proses penentuan status tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai unsur hukum yang terpenuhi. “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).

Proses penyelidikan tidak hanya melibatkan keterangan dari Hogi, tetapi juga saksi dan ahli. Selain itu, gelar perkara juga dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam kasus ini. Mulyanto menegaskan bahwa polisi tidak memihak siapa pun dalam kasus ini. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Curhatan Istri yang Viral

Kasus ini terungkap setelah Arista, warga Kalasan, Kabupaten Sleman, curhat di media sosial mengenai nasib Hogi. Menurut keterangan Arista, kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Hogi berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. Saat itulah, Arista tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa Arista. “Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ benar-benar enggak ada orang, Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” katanya saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” urainya.

Arista menuturkan, suaminya kemudian menjalani dan mengikuti proses hukum selepas kejadian itu. Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.

Status Hukum Hogi

Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. “Katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya. Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan. Namun, dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *