"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Penangkapan bandar narkoba di Lebong, polisi terlibat

Penangkapan Bandar Narkoba di Kabupaten Lebong

Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali memicu kegaduhan setelah terungkap keterlibatan dua bandar narkotika dan seorang oknum anggota kepolisian. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lebong Utara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif terhadap sejumlah target yang dicurigai sebagai pelaku peredaran narkoba.

Puncak pengungkapan terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Lebong dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak hitam.

“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan rapi,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, SP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar lain berinisial PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama, polisi menggeledah rumah PP dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Lebong. Barang bukti yang disita antara lain satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga unit timbangan digital, dua tas hitam, dua pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening dengan berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

PP kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama SP. Keduanya diduga kuat berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lebong Utara.

Namun, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan SP, penyidik menemukan fakta mengejutkan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial AA. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pembeli narkotika dari jaringan yang dikendalikan oleh SP dan PP. Temuan ini sontak mengundang perhatian publik karena menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Lebong telah menyentuh aparat penegak hukum.

AA selanjutnya langsung diserahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin. Polda Bengkulu memastikan bahwa proses terhadap oknum polisi tersebut dilakukan secara transparan dan tegas.

“Kami langsung menangani yang bersangkutan melalui mekanisme kode etik dan disiplin. Kami tidak main-main dengan narkoba, terlebih jika melibatkan anggota Polri,” kata Ichsan Nur.

Sanksi berat menanti AA apabila terbukti bersalah, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Lebih lanjut, Ichsan Nur menegaskan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebong dan wilayah lainnya tanpa pandang bulu.

Menurutnya, keterlibatan oknum polisi justru menjadi pengingat bahwa pengawasan internal harus diperketat. “Anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, tidak ada perlindungan dan tidak ada pilih kasih,” ujarnya.

Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat dinilai sangat penting sebagai benteng awal dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, SP dan PP dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara AA masih menjalani proses etik dan disiplin di bawah kewenangan Propam Polda Bengkulu.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *