Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza: Tantangan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Indonesia, sebagai negara yang memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kemerdekaan dan keadilan global, kini terlibat dalam sebuah inisiatif bernama Dewan Perdamaian Gaza. Namun, meski langkah ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap perdamaian, publik perlu memahami bahwa setiap inisiatif internasional tidak selalu murni berdasarkan niat baik. Pengalaman konflik Palestina-Israel menunjukkan bahwa banyak upaya perdamaian justru dirancang untuk mengelola penjajahan, bukan mengakhiri.
Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono harus diuji melalui transparansi dan komitmen nyata, bukan sekadar dianggap mulia karena nama besar mereka. Diplomasi adalah seni yang kompleks, yang melibatkan arsitektur kekuasaan, kepentingan politik, dan mekanisme hukum internasional.
Lembaga Internasional atau Proyek Politik?
Hingga saat ini, informasi publik tentang Dewan Perdamaian Gaza sangat minim. Tidak ada kejelasan apakah lembaga ini berada di bawah mandat PBB, apakah tunduk pada hukum humaniter internasional, atau justru berdiri sebagai mekanisme ad hoc di luar sistem global. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: siapa yang menggagas, membiayai, dan mengendalikan Dewan ini?
Dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, empat di antaranya—Rusia, China, Inggris, dan Prancis—tidak masuk ke dalam Dewan Perdamaian Gaza. Hanya Amerika Serikat yang menjadi satu-satunya negara besar yang terlibat. Ini menimbulkan asumsi bahwa AS ingin menjadi pengendali tunggal tanpa mekanisme DK-PBB. Tanpa kejelasan relasi struktural dengan PBB, Dewan Perdamaian berpotensi menjadi forum paralel yang menghindari veto, resolusi, dan akuntabilitas hukum internasional.
Perdamaian dengan Tiket Klub Elit?
Isu yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan adanya fee keanggotaan permanen hingga USD 1 miliar. Jika benar, maka Dewan Perdamaian ini bukan sekadar forum diplomasi, melainkan klub eksklusif yang berbasis transaksi finansial. Sejak kapan partisipasi dalam misi kemanusiaan dan perdamaian dunia membutuhkan harga masuk fantastis?
Jika Indonesia harus membayar untuk duduk di meja perdamaian, maka posisi kita otomatis berubah: dari penjaga prinsip menjadi investor politik. Ini bukan detail teknis, tetapi persoalan etika dan konstitusional, karena mandat politik luar negeri Indonesia bersumber dari pembelaan terhadap kemerdekaan bangsa yang dijajah—bukan dari kemampuan membayar.
Gaza: Dari Wilayah Dijajah ke Objek Rekonstruksi
Sejarah modern menunjukkan pola yang konsisten: wilayah yang dihancurkan perang sering kali menjadi ladang proyek pascakonflik. Irak dan Afghanistan adalah contoh klasik—kehancuran disusul kontrak, rekonstruksi, dan ekspansi kepentingan ekonomi. Gaza berisiko mengalami nasib serupa jika Dewan Perdamaian membuka ruang bagi aktor-aktor global yang memiliki kepentingan bisnis—properti, infrastruktur, energi—tanpa menjamin kedaulatan penuh rakyat Palestina.
Pertanyaan yang belum dijawab pemerintah: bagaimana Indonesia memastikan bahwa Gaza tidak diperlakukan sebagai aset, melainkan sebagai wilayah berdaulat Palestina? Salah satu indikator paling penting dari legitimasi Dewan Perdamaian adalah komposisi anggotanya. Jika Benjamin Netanyahu—kepala pemerintahan yang oleh banyak lembaga HAM dituduh melakukan kejahatan perang—dapat duduk sebagai aktor sah, maka absennya atau dilemahkannya representasi Palestina adalah ironi moral.
Solusi Dua Negara
Pemerintah Indonesia konsisten menyuarakan solusi dua negara. Namun, konsistensi retorika tidak cukup jika mitra strategis dalam Dewan Perdamaian justru menolaknya. Donald Trump dan Netanyahu telah lama menjauh dari kerangka ini. Tanpa roadmap yang mengikat, tenggat waktu, dan mekanisme penegakan, solusi dua negara berisiko menjadi mantra diplomatik kosong—diulang untuk menjaga citra, tapi tidak pernah dikejar secara serius.
Masalah Gaza bukan hanya perang, tetapi impunitas. Israel berkali-kali melanggar gencatan senjata tanpa sanksi berarti. Jika Dewan Perdamaian tidak memiliki mekanisme hukuman atau tekanan nyata, maka ia hanya akan mengulang siklus lama: kecaman, jeda, lalu pembantaian berikutnya.
Risiko Terbesar: Indonesia sebagai Alat Legitimasi Moral
Risiko terbesar dari keterlibatan ini adalah Indonesia dijadikan alat legitimasi moral. Kehadiran Indonesia dapat digunakan untuk mengatakan kepada dunia: “Forum ini adil, bahkan Indonesia ikut.” Jika itu terjadi tanpa perubahan nyata di lapangan, maka Indonesia—sadar atau tidak—akan ikut menormalisasi ketidakadilan.
Ujian kepemimpinan Indonesia adalah kemampuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis ini dengan jujur dan transparan. Publik Indonesia tidak menuntut kerahasiaan diplomatik dibuka sepenuhnya. Tetapi rakyat berhak tahu: apa garis merah Indonesia, kapan Indonesia akan menarik diri, dan apakah pemerintah siap berkata tidak, bahkan kepada kekuatan besar.
Menlu Sugiono dan Wamenlu Anis Matta—yang memiliki mandat kawasan Islam dan Timur Tengah—perlu berbicara dengan bahasa yang tegas, bukan sekadar aman. Palestina tidak kekurangan mediator. Palestina kekurangan pembela yang berani.
Indonesia harus memastikan bahwa kehadirannya di Dewan Perdamaian Gaza bukan untuk memperhalus penjajahan, tetapi untuk mengakhirinya. Jika diplomasi Indonesia hadir—tetapi di sisi yang salah dari keadilan, maka rakyat berhak menuntut negara untuk mereposisi dan kembali ke jalur yang benar sesuai amanat konstitusi RI bahwa, “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











