Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Tidak Sah
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak lagi dapat digunakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota polisi harus diatur dalam Undang-Undang Polri. Perpol ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.
“Ya sejak dulu (sudah tamat), sejak kita mengumumkan itu bahwa Perpol itu tidak sah,” ujar Mahfud merespons pertanyaan tuan rumah gelar wicara ini, Rizal Mustary, dalam video kanal YouTube Mahfud MD Official.
Putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri telah memicu perubahan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Putusan tersebut diketok MK pada 13 November 2025, bernomor 114/PPU-XXIII/2025. Jika ingin ada pengecualian untuk 17 Kementerian/Lembaga, pemerintah disarankan untuk merevisi Undang-Undang Polri.
“Masukkan di situ (Revisi UU Polri), karena ini tidak boleh, tapi ada loh hal-hal khusus yang perlu Polri dimasukkan di situ. Apakah mau 17, apa mau 30, apa mau 6, 7, gitu. Itu harus masuk di situ (UU Polri), sesuai dengan putusan MK,” tegas dia.
Koreksi Terhadap Sikap Polri dan Pemerintah
Mahfud MD menilai putusan MK yang menegaskan pengisian jabatan sipil oleh polisi harus diatur dalam Undang-Undang Polri merupakan koreksi terhadap sikap Polri dan pemerintah. Menurut Mahfud, MK mengoreksi anggapan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat dijadikan dasar setingkat peraturan pemerintah.
“Makna baru, kalau dilihat kronologi peristiwanya ya, adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol (Peraturan Polri), yang dibuat Perpol 10/2025, itu isinya bisa dijadikan Peraturan Pemerintah. Itu koreksi,” kata Mahfud.
Putusan MK yang Memperkuat Keputusan Sebelumnya
Dalam konteks ini, Mahfud kembali menyinggung pernyataannya terkait putusan MK dalam perkara Nomor 114 yang dibacakan pada 13 November 2025. Mahfud menegaskan, putusan tersebut secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat, yakni mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau pensiun dini.
“Kok tiba-tiba, lalu ada Perpol Nomor 10 itu? Saya langsung ngomong, itu enggak bisa, enggak ada cantolannya (dasar hukumnya). Mau dicantolkan ke mana?” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, Perpol hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang belum diatur secara rinci. “Ini enggak ada pasal yang memperbolehkan, kok langsung memperbolehkan dan menyebut 17 (Kementerian/Lembaga. Enggak ada cantolannya. Ke Perpol Nomor 2? Enggak bisa. Apalagi ke PP Nomor 2 Tahun 2002, enggak bisa,” tegas dia.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Dasar Hukum
Ia menambahkan, sebagian pihak kemudian mengaitkan dasar hukum penempatan anggota Polri di jabatan sipil dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Mahfud menegaskan bahwa Undang-Undang ASN secara jelas menyatakan penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang dan disertai kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dini, sehingga tidak dapat diatur hanya melalui peraturan pemerintah.
“Sekarang putusan MK mengatakan persis seperti yang saya katakan. Enggak boleh dong diatur dengan PP. Itu jelas kok, enggak boleh,” ucap dia.
Sidang MK yang Menolak Permohonan Uji Materi
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Usai mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, MK akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











