"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Korupsi DTI di Proyek Dermaga Marampa Rugikan Negara Rp21 Miliar

Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp21 Miliar dalam Kasus Korupsi Dermaga Apung HDPE Marampa

Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Manokwari di Dinas Perhubungan Papua Barat mencapai sebesar Rp21 miliar. Hal ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, menjelaskan bahwa hasil audit tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka. Ia menyampaikan bahwa kejaksaan memberikan apresiasi kepada BPKP atas selesainya audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memastikan akuntabilitas dan menegakkan keadilan atas penggunaan anggaran publik,” ujar Agustiawan dengan tegas.

Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi

Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2026, Kejati Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi atas Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun Anggaran 2016–2017. Ketiga tersangka tersebut adalah BHS, OW, dan MA.

  • BHS selaku PPK Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/R.2.1/Fd.2/01/2026.
  • OW selaku PPK Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/01/2026.
  • MA selaku Penyedia Jasa Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun 2016 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/R.2.1/Fd.2/01/2026.

Menurut Aspidsus, tersangka MA telah dilakukan pemanggilan, namun belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Tahap IV Tahun Anggaran 2016

Pada tahun 2016, dalam DPA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (sekarang Dinas Perhubungan), terdapat anggaran Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp20 miliar untuk kegiatan pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV.

Tersangka BHS, dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Dinas saat itu (2016), menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan tanpa melibatkan Konsultan Perencana. Bahkan, proses perencanaan tidak memiliki Rencana Induk Pelabuhan.

“Proyek Dermaga Apung Marampa juga tidak memiliki studi kelayakan pelabuhan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masterplan, Detail Engineering Design (DED), serta tidak adanya izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” jelas Aspidsus.

Setelah tender dilakukan, PT Iqra Visindo Teknologi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai terkoreksi sebesar Rp19 miliar lebih. Kontrak pekerjaan dibuat antara tersangka BHS dan tersangka MA selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi.

Dalam pelaksanaannya, BHS dan MA merekayasa kemajuan pekerjaan hingga 100 persen, bahkan melakukan PHO dan FHO pada 15 Desember 2016.

Dermaga Rusak dan Penanganan yang Tidak Sesuai

Namun, sebelum pembayaran 100 persen dilakukan, pekerjaan Dermaga Apung mengalami kerusakan. Tersangka BHS tidak menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memilih penyedia jasa untuk perbaikan.

“Tersangka BHS menganggarkan ulang ke tahun Anggaran 2017, serta memerintahkan kepada Direktur PT. Iqra Visindo Teknologi untuk memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen,” kata Aspidsus.

Tahap V Tahun Anggaran 2017

Pada tahun 2017, kembali dianggarkan pekerjaan pembangunan dermaga perhubungan Tahap V sebesar Rp4 miliar lebih. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), Pokja 1 Dinas Perhubungan menetapkan Kantor Cabang PT. Iqra Visindo Teknologi KSO – PT. Mega Wosi Papua sebagai pemenang.

Penandatangan kontrak dilakukan antara tersangka OW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan YO (telah meninggal dunia) selaku Kepala Cabang PT. Iqra Visindo Teknologi.

Dalam pelaksanaannya, tersangka OW bersama saksi MS selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2017 dan sejumlah pihak melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen atas kemajuan pekerjaan Pembangunan Dermaga Tahap V tahun 2017 yang telah mencapai sebesar 100 persen.

“Padahal diketahui bobot pekerjaan sebenarnya baik secara kualitas maupun kuantitas belum mencapai 100 persen,” tegas Aspidsus.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *