"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Fakta OTT KPK yang Tangkap Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pati dan Madiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda pada Senin (19/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah.

Penangkapan Bupati Pati Sudewo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Bupati Pati Sudewo diamankan dalam OTT yang dilakukan oleh penyidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan oleh tim KPK di Polres Kudus. Meski belum dapat memberikan detail lengkap tentang konstruksi perkara dan pihak-pihak lain yang diamankan, Budi menyatakan bahwa pihak KPK masih melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kami akan memberikan update secara lebih lengkap mengenai pihak-pihak yang diamankan serta peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Selain Bupati Sudewo, penyidik KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk camat dan perangkat pemerintah desa di wilayah Pati. Pemeriksaan terhadap camat dan perangkat desa tersebut dilakukan di lokasi berbeda, yakni di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pemeriksaan di Polres Kudus

Polres Kudus menyebutkan bahwa KPK meminjam satu ruangan untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa tim KPK tiba di Mapolres Kudus pada Senin (19/1) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 24 jam, mulai dari pukul 03.30 WIB hingga selesai Senin (20/1) malam.

Setelah pemeriksaan rampung, tim KPK kemudian bergeser menuju Semarang dengan pengawalan dari Unit Patwal Satlantas Polres Kudus. Kapolres menyatakan bahwa hanya satu orang yang diperiksa, yaitu Bupati Sudewo. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail teknis pemeriksaan maupun pihak yang dibawa.

Menurut informasi, jumlah penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan di Polres Kudus sekitar enam orang. Polres Kudus hanya meminjamkan satu ruang pemeriksaan untuk kegiatan tersebut.

Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi

Selain Bupati Pati Sudewo, KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang, di mana sembilan diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu yang dibawa adalah Wali Kota Madiun Maidi.

Budi menjelaskan bahwa penyelidikan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun. Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terlihat dibawa ke Jakarta oleh tim KPK setelah diperiksa di kantor Satreskrim Polres Madiun. Salah satunya adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung naik ke mobil yang disediakan tim KPK pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemeriksaan di Polres Madiun

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa pagi hari sekitar pukul 8.30 WIB, tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat pemeriksaan. Menurutnya, yang diperiksa dan dibawa oleh tim KPK adalah sejumlah pejabat di seputaran Madiun. Saat ini, mereka telah meninggalkan lokasi.

Selain itu, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun juga ikut diperiksa, namun tidak ikut dibawa. Yakni Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan mantan Bappeda sekaligus Kepala Dinas PUPR, Suwarno.

KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap Maidi tersebut terkait dengan dugaan korupsi fee (biaya komitmen) proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun, Jawa Timur. KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Maidi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *