"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Usai Bubarkan Aksi, Bupati Bogor Janjikan Dana Kompensasi Rp 3 Juta Cair 21-22 Januari 2026

Peristiwa Unjuk Rasa di Kantor Kecamatan Cigudeg

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi, hadir di kantor Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Senin 12 Januari 2026. Lokasi kantor kecamatan ini berjarak sekitar 54 kilometer dari kantor Bupati Bogor di Cibinong dan dapat ditempuh dengan angkutan umum selama 3 hingga 4 jam perjalanan darat.

Kedatangan Bupati Rudy bertujuan untuk menemui massa yang sedang melakukan unjuk rasa. Aksi tersebut tergolong anarkistis karena telah merusak fasilitas kantor. Massa berasal dari tiga kecamatan, yaitu Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg. Mereka menuntut pencairan dana kompensasi sebesar Rp 3 juta per bulan selama tiga bulan. Mereka mengklaim bahwa aktivitas tambang telah dihentikan selama lebih dari 100 hari, namun bantuan tersebut belum cair secara merata.

Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan respons langsung atas aksi unjuk rasa tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Bogor siap bekerja sama dengan Pemprov Jabar dalam mengkomunikasikan aspirasi masyarakat. “Apa yang menjadi aspirasi kami akan difasilitasi untuk dikomunikasikan dengan Pemprov Jabar. Respon Pak Gubernur sangat baik,” ujar Rudy Susmanto.

Dana Kompensasi dan Pencairan

Mengenai dana kompensasi, Rudy Susmanto menjelaskan bahwa awalnya bantuan sosial dianggarkan untuk 6.000 orang. Namun, setelah ada tambahan data dari beberapa desa dan kecamatan, jumlahnya meningkat menjadi 15.000. “Pak Gubernur tidak ingin pembagian tersebut seakan dipilih-pilih. Maka beliau menghendaki pembagian bersama-sama untuk 15.000. Insya Allah pada Rabu pekan depan (21 Januari) atau paling lambat Kamis pekan depan (22 Januari), pembagiannya akan dilakukan,” katanya.

Dengan adanya pernyataan tersebut, massa yang berunjuk rasa mendengar dan kemudian membubarkan diri. Pada Selasa 13 Januari 2026 malam, Rudy Susmanto mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga serta pengusaha tambang di Pendopo Bupati di Cibinong.

Ketidaksesuaian Informasi antara Bupati dan Pemprov Jabar

Namun, dua hari setelah aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Cigudeg, tepatnya Rabu 14 Januari 2026, muncul pernyataan yang mengejutkan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMB) Ade Afriandi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan pembayaran pada tanggal 21 Januari 2026. Bahkan, ia mempertanyakan dasar Bupati Bogor dalam menentukan tanggal pemberian kompensasi.

Pernyataan Ade Afriandi sebagai kepala dinas bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh Dedi Mulyadi, seakan-akan menyangkal pernyataan yang telah disampaikan Bupati Bogor kepada masyarakat mengenai waktu pencairan dana kompensasi tersebut.

Potensi Kerugian Kepercayaan Publik

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai perbedaan informasi antara Bupati Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi menggerus kepercayaan publik. “Kalau yang diacunya yang sudah ditetapkan tanggal 21 Januari itu. Itu harus dipatuhi karena sudah diinformasikan ke publik dan sudah menjadi pengetahuan publik,” ujar Trubus.

Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk merealisasikan informasi yang telah diumumkan. Trubus menyebut, pencairan seharusnya dilakukan sesuai jadwal tanpa memunculkan keterangan lain yang justru membingungkan warga terdampak penutupan tambang tersebut.

Tantangan dan Perspektif Masa Depan

Kepastian realisasi pembayaran dana kompensasi untuk lebih dari 15.000 warga di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg pada tanggal 21-22 Januari 2026, tampaknya menjadi sebuah pertaruhan. Termasuk pertaruhan atas kekhawatiran gejolak sosial. Sebab, jika sampai tanggal 21-22 Januari 2026 tidak terelisasi pembayaran dana kompensasi, sebagaimana telah menjadi informasi publik, terutama bagi warga di tiga kecamatan yang berada di bagian barat Kabupaten Bogor itu, berbagai hal bisa menimbulkan kekhawatiran seperti ketidakpercayaan masyarakat terhadap pernyataan Bupati Bogor sebelumnya, bahkan lebih jauh bisa menimbulkan dan mengundang aksi massa kembali.

Sebagai catatan, sejak kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi menutup tambang di tiga kecamatan tersebut pada 25 September 2025, telah terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa sebagai sikap protes warga atas kebijakan itu. Misalnya saja, pada 29 September 2025, aksi unjuk rasa di Jalan Raya Sudamanik, Perempatan Pasar Lebakwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kemudian, pada 4 November 2025, ratusan warga berunjuk rasa di Kantor Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menuntut dana kompensasi penutupan tambang.

Dan Senin 12 Januari 2026 lalu, aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor menuntut dana kompensasi penutupan tambang. Aksi ini sempat diwarnai kericuhan yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas kantor.

Pertimbangan dampak sosial dan gejolak sosial semestinya menjadi perhatian bagi Gubernur Jawa Barat terkait dengan pembayaran dana kompensasi tersebut. Dan sebelum tanggal 21-22 Januari, alangkah tepatnya Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan dan mengumumkan kepada masyarakat jadwal pembayaran dana kompensasi tersebut sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Bogor.

Akankah langkah pengumuman oleh Gubernur Dedi Mulyadi akan terjadi sebelum tanggal 21-22 Januari 2026?

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *