"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Aturan TNI Tangani Terorisme Dinilai Tumpang Tindih, Masyarakat Khawatir

Penjelasan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme



Jakarta, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan pandangan mengenai kekhawatiran masyarakat sipil terhadap rencana pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar dan perlu diperhatikan.

Andreas menegaskan bahwa penanganan terorisme telah diatur oleh lembaga khusus, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan jika TNI juga dilibatkan dalam penanganan terorisme tanpa batasan yang jelas.

“Karena pertama, untuk tugas penanggulangan terorisme ini sudah diatur ada lembaga yang menangani, yakni BNPT sehingga bisa terjadi tumpang tindih dalam penanganan terorisme,” ujar Andreas.

Menurutnya, dalam Undang-Undang TNI telah diatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme. Namun, ia menekankan bahwa pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah BNPT.

“UU TNI memang secara umum mengatur mengenai tugas perbantuan TNI selain tugas utama dalam bidang pertahanan, perang. Penugasan perbantuan ini diatur dalam pasal-pasal yang menyangkut Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme,” kata Andreas.

“Sementara dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan terorisme sebagaimana diatur dalam UU Anti Terorisme menjadi ranah penugasan BNPT,” tambahnya.

Potensi Risiko dan Kritik dari Masyarakat Sipil

Selain potensi tumpang tindih kewenangan, Andreas juga menilai perluasan tugas TNI berisiko menimbulkan multi tafsir penugasan di ranah sipil. Ia menilai bahwa kritik dari masyarakat sipil adalah hak yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Pemerintah, menurutnya, justru perlu mengapresiasi sikap kritis terhadap rencana kebijakan tersebut. Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) belum ditandatangani oleh Presiden, kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya.

“Justru kita patut berterima kasih kepada masyarakat sipil yang mengingatkan potensi terjadinya pelanggaran UU, sebelum itu terjadi,” ujarnya.

Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Draf Perpres

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang disebut telah beredar di publik. Koalisi terdiri dari YLBHI, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil. Secara formal, pelibatan TNI seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Perpres, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI.

Secara materiil, Koalisi menilai kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

Tanggapan Menteri Sekretaris Negara

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden, melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan. Surpres, menurutnya, adalah dokumen formal yang biasanya digunakan untuk pembahasan awal.

Prasetyo menjelaskan bahwa pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan. Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan. Dia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken.

“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Enggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.

Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, melainkan hanya pada kondisi tertentu. “Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” beber Prasetyo.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *