"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

6 Fakta Mengejutkan Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Haji dengan Kekayaan Rp13 Miliar

Perjalanan Karier Gus Yaqut

Nama mantan Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat Indonesia. Sekarang, pria yang sering disapa Gus Yaqut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026). Dalam perkara ini, Gus Yaqut diduga menyelewengkan pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Gus Yaqut? Berikut setidaknya enam fakta mengenai mantan Menteri Agama di bawah pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu.

Perjalanan karier politik Gus Yaqut mulai tahun 2005

Yaqut Cholil Qoumas bukanlah wajah asing dalam susunan pemerintahan Tanah Air. Lulusan Sosiologi Universitas Indonesia (UI) tersebut sempat menduduki beberapa posisi, sebagaimana dikutip dari laporan, Jumat (9/1/2026).

Jalan Yaqut menuju bidang politik dibuka pada tahun 2005. Dia mengemban tugas sebagai anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari partai PKB. Di tahun yang sama, karirenya melonjak hingga menduduki kursi Wakil Bupati Rembang sepanjang masa 2005-2010. Lima tahun berselang, Yaqut masuk dalam jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada periode 2015-2019.

Saat itu, dia menjadi pengganti antarwaktu (PAW) saat Hanif Dhakiri naik menjadi Menteri Ketenagakerjaan. Yaqut bertugas di Komisi IV yang mengampu bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, serta Standarisasi Nasional. Di masa jabatan 2019-2024, Yaqut berada di Komisi II yang membawahi soal Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.

Lalu, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut diamanahi sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.

Kekayaan tembus Rp 13 Miliar

Di luar rekam jejak panjangnya, aspek yang tak luput menjadi perhatian publik adalah total kekayaan Yaqut. Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Januari 2025, Yaqut mempunyai total harta sebanyak Rp 13.749.729.733. Data kekayaan Yaqut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000 yang berada kota kelahirannya, Rembang dan Jakarta Timur. Lalu disusul alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000, berupa mobil Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alpard tahun 2024. Sisanya Yaqut memiliki harta bergeak lainnya (Rp 220.754.500), kas dan setara kas (Rp 2.598.475.233), serta utang sebanyak Rp 800.000.000.

Jadi tersangka korupsi kuota haji dengan satu staf khususnya

Sekarang ini, sorotan masyarakat tengah menuju pada Yaqut. Mantan Menag tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Tak sendiri, KPK juga menyeret eks staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex ke daftar tersangka, sebagaimana dilaporkan, Sabtu (10/1/2026). Keduanya terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai adanya kerugian negara. Sekarang ini, total kerugian masih dihitung.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jumat (9/1/2026). Pasca ditetapkan menjadi tersangka, kedua sosok tersebut akan segera ditahan oleh KPK supaya penyidikan berlangsung secara efektif.

Detail perkara dugaan korupsi kuota haji

Dugaan korupsi oleh Gus Yaqut dan Gus Alex diketahui ketika pembagian kuota haji tidak selaras dengan aturan yang sudah ditetapkan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aturan dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tidak dilakukan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut. Pasal tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan begitu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut dan anak buahnya mengalokasikan sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.

Gus Alex diduga ikut andil dalam proses penetapan kuota haji tambahan 2024. Dia juga dicurigai ikut menerima uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.

Sudah terima pengembalian Rp 100 miliar

Sepanjang berlangsungnya penyidikan, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menembus angka Rp 100 miliar. Angka tersebut diprediksi akan terus bertambah. Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mendorong asosiasi biro travel haji tak segan untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji. “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

Yaqut bersikap kooperatif dan menghormati keputusan

Ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut diketahui bersikap koorperatif dan transparan untuk memenuhi proses hukum. Dalam hal ini, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini juga menyatakan, menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. “Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026). Selama proses ini, tim penasihat hukum bakal mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab. Mereka berkomitmen untuk menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi hak-hak hukum.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *