"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

KPK ungkap modus licik pajak Jakut korupsi lewat kontrak palsu

Penyelidikan KPK Mengungkap Korupsi Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, sejumlah pegawai pajak diduga memberikan diskon pajak hingga Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15 miliar kepada sebuah perusahaan, sementara mereka meminta fee sebesar Rp 8 miliar.

Proses Awal Kasus

Peristiwa ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP), sebuah perusahaan yang berlokasi di Jakarta, menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025. Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, yang menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar.

PT WP kemudian melakukan beberapa kali sanggahan terhadap temuan tersebut karena merasa tidak sesuai. Setelah negosiasi, pembayaran pajak akhirnya mendapat diskon hingga Rp 15 miliar.

Permintaan Fee dan Skema Kontrak Fiktif

Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. AGS juga meminta fee sebesar Rp 8 miliar dari PT WP. Namun, perusahaan hanya menyanggupi membayar fee sebesar Rp 4 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak. Dalam skema ini, PT WP seolah-olah bekerja sama dengan PT NBK dan membayarkan Rp 4 miliar sebagai biaya konsultasi.

Distribusi Uang Suap

Setelah kesepakatan tercapai, PT NBK mencairkan dana fee tersebut pada Desember 2025 dalam bentuk Dolar Singapura. Dana tersebut kemudian diserahkan ke AGS ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang suap tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian ini, Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap 8 orang.

Daftar Terduga Pelaku

Berikut adalah daftar terduga pelaku yang ditangkap dalam OTT:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara, DWB
  • Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto (HRT)
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, AGS
  • Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ASB
  • Konsultan pajak, ABD
  • Direktur SDM dan PR PT WP, Pius Suherman
  • Staf PT WP, Edy Yulianto
  • Asep selaku pihak swasta lainnya

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 793 juta
  • Uang tunai sebesar SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar
  • Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar

Penetapan Tersangka

Dari delapan orang yang ditangkap, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut adalah nama-nama tersangka:

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *