Peran dan Keterlibatan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa YCQ dan IAA terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, kuota tambahan tersebut diberikan sebagai upaya untuk mengurangi antrean haji reguler yang telah berlangsung puluhan tahun.
Pertemuan dengan Presiden dan Pemberian Kuota Tambahan
Pada Oktober 2023 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa antrean haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.
Sebagai respons atas hal tersebut, MBS memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu bagi Indonesia. Kuota ini sebelumnya hanya sebesar 221.000 dan kemudian ditambah 20.000. Namun, Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada negara, bukan kepada perorangan. Artinya, kuota tersebut dimiliki oleh rakyat Indonesia, bukan hanya Yaqut selaku Menag atau orang lain.
Pembagian Kuota Haji Berdasarkan UU
Menurut aturan yang ada, kuota haji harus dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang. Namun, dalam praktiknya, Yaqut justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pembagian 10 ribu dan 10 ribu, Yaqut dinilai melanggar ketentuan UU yang sudah ada. Hal ini menjadi titik awal dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yaqut dan stafsusnya.
Keterlibatan Stafsus dalam Pembagian Kuota
Selain Yaqut, stafsusnya, Gus Alex, juga turut serta dalam proses pembagian kuota haji tambahan. Dari hasil penyidikan KPK, ditemukan adanya aliran uang yang terkait dengan proses pembagian kuota tersebut. Meskipun detail lengkapnya belum sepenuhnya diungkap, keterlibatan Gus Alex dalam kasus ini menjadi salah satu fokus utama penyidik.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026). Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.
Saat itu, Yaqut enggan memberikan jawaban panjang lebar mengenai pemeriksaan yang ia jalani. Ia hanya menyarankan agar pihak yang bertanya langsung menghubungi penyidik. KPK sendiri saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut.
Kesimpulan
Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut dan Gus Alex menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang sudah ada. Dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi menjadi dasar penyidikan KPK. Dengan penetapan tersangka, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.











