Kebijakan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan sekolah. Langkah ini dinilai selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana kebijakan nasional yang paling dekat dengan anak, keluarga, dan komunitas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melaksanakan peta jalan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dikoordinasikan oleh gubernur serta bupati/wali kota dan melibatkan peran serta masyarakat. “Pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dan strategis dalam mengimplementasikan PP Tunas,” ujarnya.
PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, memiliki prinsip utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Beberapa prinsip tersebut antara lain:
- Melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi data.
- Mewujudkan ekosistem digital ramah anak.
- Meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Memastikan hak-hak anak terpenuhi saat menggunakan layanan digital.
- Memperkuat peran orang tua, pendidik, masyarakat, dan pemerintah.
Alexander menyoroti adanya dampak negatif dari paparan digital terhadap anak yang perlu dimitigasi secara komprehensif. Menurutnya, PP Tunas diterbitkan sebagai safety measure untuk memastikan anak terlindungi. Ia menyebutkan bahwa risiko di ruang digital semakin meningkat, mulai dari kasus kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual daring hingga meluasnya paparan konten berbahaya termasuk pornografi anak.
Data UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet secara rutin. Jumlah anak usia 12–17 tahun tersebut berada pada kisaran 30–35 juta jiwa. Dari jumlah itu, data BPS memperkirakan bahwa sekitar 28,5 hingga 33 juta anak Indonesia merupakan pengguna aktif internet lewat ponselnya.
Selain itu, data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat bahwa sebanyak 5.566.015 konten pornografi anak terdeteksi di ruang digital Indonesia dalam kurun 2021–2024. “Sehingga upaya perlindungan anak di ranah daring menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan strategis,” ujar Alexander.
Menurut Alexander, PP 17/2025 tidak mengamanatkan pembentukan peraturan turunan di tingkat pemerintah daerah. Namun, implementasinya pada level pemerintah daerah berfokus pada fungsi pelaksanaan kebijakan, penguatan ekosistem, serta pengawasan sosial, bukan pada pengaturan teknis terhadap platform digital yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Di tingkat daerah, PP 17/2025 dijalankan melalui pendekatan ekosistem, antara lain dengan memperkuat literasi digital, upaya pencegahan, penyediaan layanan penanganan, serta penguatan koordinasi lintas sektor, tanpa melakukan pengaturan langsung terhadap platform digital,” katanya menjelaskan.
Upaya mengurangi dampak negatif penggunaan ponsel bagi anak selama di lingkungan sekolah semakin luas. Daerah yang cukup awal membuat regulasi pembatasan penggunaan ponsel di sekolah adalah Purwakarta, Jawa Barat, pada 2 Mei 2025, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada bulan yang sama. Pemerintah Kota Surabaya menjadi daerah terbaru yang membuat kebijakan serupa. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” bunyi surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip pada Senin, 29 Desember 2025.











