Kasus Penipuan dengan Modus Truk Kosong yang Menyebabkan Kerugian Rp 114 Juta
Seorang pedagang di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga Rp 114 juta akibat penipuan dengan modus truk kosong. Korban bernama Nanang Sumawan, seorang pria berusia 48 tahun, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada akhir Desember 2024.
Peristiwa ini bermula ketika Nanang membutuhkan pasokan susu untuk keperluan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia kemudian berkomunikasi melalui media sosial Facebook dengan seseorang yang mengaku bernama Naufal. Pelaku menawarkan penjualan 2.000 karton susu dengan harga di bawah pasar dan janji pengiriman pada hari yang sama.
Nanang mengungkapkan bahwa semua komunikasi dilakukan melalui Facebook dan WhatsApp. “Pelaku menawarkan harga murah dan meyakinkan pengiriman dilakukan hari itu juga,” kata Nanang.
Untuk memperkuat kepercayaannya, pelaku mengatur kedatangan sebuah truk ke lokasi yang disepakati, yaitu di Dukuh Godang, Desa Paninggaran, sekitar pukul 20.51 WIB. Sopir truk tersebut mengaku hanya menerima pekerjaan pengiriman melalui media sosial dan tidak mengenal pelaku maupun korban.
Sopir menolak membuka segel bak truk sebelum pembayaran dilunasi. Setelah uang sesuai invoice dibayarkan, barulah diketahui bahwa truk dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan susu seperti yang dijanjikan.
“Saya sudah transfer sesuai invoice, tapi setelah itu sopir menyampaikan kalau truknya kosong. Susu sama sekali tidak ada,” ungkap Nanang.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini memiliki pola serupa dengan kejadian serupa di wilayah Kedungwuni. “Pelapor membutuhkan susu untuk SPPG dan berkomunikasi dengan terlapor melalui Facebook. Pelaku menjanjikan 2.000 karton susu, namun setelah uang ditransfer, barang tidak ada,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa antara pelapor, pelaku, dan sopir truk tidak saling mengenal, sehingga kuat dugaan adanya rekayasa transaksi untuk memperdaya korban. “Saat ini terlapor masih dalam pengejaran dan kasus masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara daring. “Pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan pembayaran. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya.
Kasus Lain: Penipuan Melalui Live Instagram
Selain kasus penipuan dengan modus truk kosong, terdapat kasus lain yang melibatkan penipuan melalui media elektronik. Seorang residivis berinisial MFH (32) ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu karena menipu korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.
Tersangka yang merupakan warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap pada Jumat (14/6/2025) lalu di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Penangkapan ini dilakukan setelah korban CDR (39) warga Kota Malang melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial. “Jadi korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” kata Iptu Joko Suprianto.
Pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi. Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta dengan total kerugian Rp 36,4 juta.
Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. “Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. “Kami juga sudah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Kami terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” terangnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Batu. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan banyak orang yang menjadi korban.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











