Teror Beruntun terhadap DJ Donny, Influencer yang Kritis terhadap Pemerintah
Beberapa waktu terakhir, kasus teror terhadap sejumlah influencer dan aktivis kritis terhadap pemerintah menjadi perhatian masyarakat. Salah satu korban yang menarik perhatian adalah DJ Donny, seorang konten kreator yang dua kali mendapat ancaman serius. Kejadian ini terjadi pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, dengan berbagai bentuk ancaman yang sangat mengkhawatirkan.
Deskripsi Rumah DJ Donny
Rumah DJ Donny terletak di Jalan Tutul VII, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bangunan tersebut memiliki gaya modern minimalis dengan gerbang kayu dan list besi hitam. Di sampingnya, terdapat tembok batu alam berwarna hitam. Di belakang pagar, terdapat dua kanopi yang menutupi bagian teras dan tangga. Terlihat tiga mobil parkir di area rumah, termasuk satu mobil di teras dan dua lainnya di dalam garasi bawah tanah.
Rumah ini memiliki dinding dominan berwarna putih dengan ornamen kayu di bagian depan. Terdapat dua kamera CCTV yang dipasang berhadapan untuk memantau jalan di depan gerbang. Jalan menuju rumah DJ Donny cukup sepi, bahkan pada siang hari jarang ada orang lewat kecuali kendaraan atau sepeda motor. Beberapa meter dari rumahnya, terdapat lapangan luas yang digunakan anak-anak untuk bermain.
Aksi Teror Pertama
DJ Donny mengungkapkan bahwa aksi teror pertama terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, istri DJ Donny baru pulang kerja sekira pukul 21.00 WIB dan melihat paket di teras rumah. Setelah telepon, ia diberi informasi bahwa paket tersebut mencurigakan. Ketika dibuka, isinya adalah bangkai ayam berwarna hitam dengan gorokan di lehernya. Ada juga kertas bertuliskan ancaman dalam tinta merah yang koyak.
Tulisan pertama berisi pesan seperti: “Kau akan jadi seperti ayam ini jika mulut dan medsosmu kelakukannya seperti binatang, jangan main-main.” Tulisan lainnya menyebutkan: “Adam!!! Jaga mulutmu! Terutama di medsos, jangan pecah belah bangsa atau kamu akan menjadi seperti ayam ini!!!”.
Selain itu, ada gambar wajah DJ Donny dengan garis merah di leher dan tulisan ancaman “Ingat jangan main-main DJ Dony, jaga mulut medsosmu jangan spt kau jd spt ini”.
Dari rekaman CCTV, DJ Donny melihat dua pelaku yang melemparkan paket tersebut. Mereka menggunakan sepeda motor merah dan meninggalkan tempat setelah melemparkan paket.
Aksi Teror Kedua
Dua hari kemudian, tepatnya pada 31 Desember 2025, rumah DJ Donny kembali mendapat teror. Dalam aksi ini, dua pelaku melemparkan bom molotov ke area teras rumah sekira pukul 03.12 WIB dini hari. Dari rekaman CCTV, terlihat satu pelaku mengenakan jas hujan hijau dan satunya lagi jaket hitam. Keduanya mengenakan masker dan memperhatikan situasi sebelum melemparkan bom molotov dan kabur.
Bom molotov mengenai tembok dan pecah, tetapi api tidak besar. Beruntung, bom tidak meledak tepat di samping mobil DJ Donny. DJ Donny dan keluarganya tidak sadar adanya lemparan bom molotov karena sedang tidur. Mereka baru mengetahuinya pada pukul 06.45 WIB ketika istri mereka mencium bau minyak tanah.
DJ Donny memperlihatkan video yang menunjukkan tali yang dijadikan sumbu bom molotov dan pecahan kaca botol yang tersebar di lantai teras dan atap mobil.
Laporan ke Polisi
Setelah mendapat teror kedua, DJ Donny melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia bersyukur pihak kepolisian merespons cepat dan melakukan olah TKP. DJ Donny mengatakan bahwa aksi ini sudah membahayakan orang banyak, bukan hanya dirinya dan keluarga, tetapi juga tetangga.
Pengamanan Lingkungan Diperketat
Agung Pramono, Ketua RT 3 RW 11, mengungkapkan bahwa pengamanan lingkungan akan diperketat setelah kejadian ini. Ia menyatakan bahwa penjagaan lingkungan kurang fokus di satu titik, sehingga pelaku bisa melakukan aksinya tanpa terdeteksi. Pengamanan akan diatur ulang agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan DJ Donny terkait dugaan pengancaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan dan saksi-saksi akan dimintai keterangan. Laporan DJ Donny diterima dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2025. DJ Donny melaporkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak serta Pasal 335 dan 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.











