"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kedaulatan Energi dalam Pandangan Prof Engkus Kustyana: Indonesia Masih Terjajah di Negeri Sendiri!

Kedaulatan Energi di Tengah Kelimpahan Sumber Daya

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya energi. Minyak, gas, batu bara, panas bumi, hingga potensi energi terbarukan tersebar hampir di seluruh wilayah Nusantara. Namun ironisnya, Indonesia masih bergantung pada impor energi, harga energi domestik sering bergejolak, dan kendali strategis sektor energi justru dikuasai oleh aktor-aktor besar, termasuk asing.

Dalam konteks ini, kedaulatan energi sering terdengar lebih sebagai slogan ketimbang realitas. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari pilihan-pilihan politik yang diambil negara. Thomas R. Dye dalam Understanding Public Policy (2008) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah “whatever governments choose to do or not to do.” Artinya, dominasi asing di sektor energi bukan semata akibat kekuatan pasar global, melainkan juga hasil dari keputusan atau kelalaian negara dalam melindungi kepentingan strategis nasional.

Kebijakan Energi dan Paradoks Ketergantungan

Secara normatif, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik, sektor energi justru menjadi arena liberalisasi kebijakan. Kontrak jangka panjang, skema bagi hasil yang timpang, serta ketergantungan pada investasi asing membuat posisi negara sering kali lebih sebagai regulator pasif dibanding pengendali utama.

William N. Dunn (2018) menegaskan kebijakan publik seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemecahan masalah publik (public problem solving). Ketika kebijakan energi gagal menurunkan ketergantungan impor, tidak menjamin keterjangkauan harga, dan tidak memperkuat kemandirian nasional, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan efektivitas dan orientasi publiknya. Ironinya, kebijakan yang diklaim pro-investasi sering kali justru memperlemah daya tawar negara. Negara hadir, tetapi tidak berdaulat penuh atas energi yang berada di wilayahnya sendiri.

Pelayanan Publik Energi dan Ketimpangan Akses

Energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan layanan publik strategis. Listrik, BBM, dan gas adalah kebutuhan dasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Dalam teori manajemen pelayanan publik, Osborne dan Gaebler (1992) menekankan bahwa pemerintah harus berperan sebagai steering, bukan sekadar rowing. Negara harus memastikan arah kebijakan pelayanan publik berpihak pada kepentingan warga, bukan hanya efisiensi korporasi.

Namun realitas pelayanan energi di Indonesia masih timpang. Wilayah perkotaan relatif aman pasokan, sementara daerah terpencil masih mengalami keterbatasan listrik dan mahalnya energi. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa manajemen pelayanan publik di sektor energi belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan sosial. Jika energi diposisikan murni sebagai barang pasar, maka logika pelayanan publik akan kalah oleh logika keuntungan. Di sinilah negara seharusnya hadir lebih kuat.

Good Governance dan Krisis Kepercayaan

Kedaulatan energi juga berkaitan erat dengan prinsip good governance. UNDP (1997) menekankan bahwa tata kelola yang baik bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik. Sayangnya, sektor energi kerap dipersepsikan sebagai wilayah gelap kebijakan: kontrak tidak transparan, data cadangan energi diperdebatkan, dan pengambilan keputusan sering elitis. Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik. Ketika rakyat tidak mengetahui siapa yang menguasai energi, bagaimana harga ditentukan, dan ke mana keuntungan mengalir, maka kedaulatan energi kehilangan makna substantif.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kebijakan energi mudah ditunggangi kepentingan sempit.

Otda dan Potensi yang Terpinggirkan

Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah sebenarnya memiliki potensi besar untuk memperkuat kedaulatan energi melalui pengembangan energi lokal, terutama energi terbarukan. Rondinelli (1981) menyebut desentralisasi sebagai sarana mendekatkan pengambilan keputusan kepada kebutuhan lokal. Namun dalam praktiknya, kewenangan daerah di sektor energi masih terbatas. Banyak potensi energi daerah dikelola oleh aktor eksternal, sementara daerah hanya menjadi penerima dampak lingkungan dan sosial.

Otonomi belum sepenuhnya menjadi instrumen kemandirian energi, melainkan sering berhenti pada administrasi perizinan.

Menata Ulang Kedaulatan Energi

Kedaulatan energi sejatinya bukan soal menutup diri dari investasi asing, melainkan memastikan kendali strategis tetap berada di tangan negara. Negara harus berani mengambil keputusan kebijakan yang tegas: memperkuat BUMN energi, merevisi kontrak yang merugikan, memperluas energi terbarukan berbasis daerah, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pasar. Dalam kerangka Dye dan Dunn, keberanian bertindak—dan tidak berdiam diri—menjadi kunci. Ketika negara memilih untuk tidak mengintervensi ketimpangan energi, maka ketidakadilan itu sendiri menjadi kebijakan.

Selama dominasi asing, kebijakan kontroversial, dan lemahnya tata kelola masih mewarnai sektor energi, maka kedaulatan energi Indonesia akan tetap menjadi ilusi. Negeri yang kaya energi tidak seharusnya membiarkan rakyatnya membayar mahal dan daerahnya tertinggal. Kedaulatan energi menuntut keberanian politik, kebijakan publik yang berpihak, pelayanan publik yang adil, tata kelola yang transparan, serta otonomi daerah yang bermakna. Tanpa itu semua, Indonesia akan terus menjadi penonton di rumahnya sendiri.


Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *