"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

9 Anggota Mapala BTN UNIGOR Jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Alumni

Sembilan Mahasiswa Terlibat dalam Tragedi Kematian Rekan

Sembilan anggota mahasiswa pecinta alam (Mapala) Butaiyo Nusa (BTN), Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjadi tersangka. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, saat momen press rilis akhir tahun 2025 siang tadi di Polres Bone Bolango, Rabu (31/12/2025). Tidak hanya anggota Mapala yang berstatus mahasiswa aktif, para tersangka juga terdiri dari alumni atau mahasiswa yang sudah lulus.

Keanggotaan Mapala biasanya berlaku seumur hidup jika tanpa pelanggaran organisasi. Karena itu, alumni pun biasanya masih tercatat sebagai anggota aktif. Saat kejadian dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, alumni disebut-sebut ikut serta. Meski peran masing-masing belum dijelaskan secara detail, mereka bersama-sama diancam dengan pasal 351 ayat 3 dan 4 serta pasal 359 KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan, di mana ayat (3) menyatakan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara maksimal 7 tahun, sedangkan ayat (4) menyebutkan bahwa sengaja merusak kesehatan disamakan dengan penganiayaan. Sementara itu, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sanksi Skorsing untuk Sembilan Mahasiswa

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa. Mereka terbukti terlibat dalam tindak kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Rektor UNG Nomor 1835/UN47/HK.02/2025.

Sanksi dijatuhkan setelah Tim Investigasi kampus menyelesaikan penyelidikan atas meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, saat mengikuti Diksar Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial. Dari hasil investigasi, sembilan mahasiswa dinyatakan terlibat langsung dalam tindak kekerasan maupun kelalaian yang berujung pada tragedi tersebut.

Berikut adalah rincian sanksi skorsing yang diberikan:

Skorsing 2 Semester
– Moh Wahyu Agustiyansyah (Pendidikan Sejarah)
– Sarwan (Pendidikan Sejarah)

Skorsing 1 Semester
– Fitri Nur Amalia (Administrasi Publik)
– Gita Tina (Sosiologi)
– Fadilah Piandae (Sosiologi)
– Warista (Sosiologi)
– Martin Tane (PPKn)
– Hayun L Bilalia (PPKn)
– Dwi Novaria Olii (Ilmu Komunikasi)

Selama masa skorsing, mereka dilarang mengikuti seluruh bentuk kegiatan akademik maupun non-akademik. Fakultas Ilmu Sosial bersama Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan UNG ditugaskan untuk mengawasi penerapan sanksi ini. Keputusan berlaku mulai semester berjalan dan dapat diperbarui sesuai perkembangan penanganan kasus.

Rektor UNG menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas tragedi yang menimpa Muhammad Jeksen.

Kronologi Kematian Muhammad Jeksen

Kematian Muhammad Jeksen (MJ), mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), mengejutkan publik. Ia meninggal usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala. Kasus ini masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar. Berikut rangkuman fakta yang terungkap sejauh ini:

  1. Pesan Terakhir Minta Dijemput

    Minggu malam (21/9/2025), MJ sempat mengirim pesan singkat kepada seniornya, La Ode Amar. Pesan itu berisi permintaan agar segera dijemput karena ia merasa sakit dan ingin dibawa ke rumah sakit. “Jemput saya kak, saya sakit bawa saya ke rumah sakit,” kata Amar menirukan pesan tersebut. Pesan ini menjadi titik awal terungkapnya kondisi MJ yang memburuk.

  2. Kondisi Fisik Memburuk Saat Dijemput

    Ketika tiba di sekretariat Mapala, Amar terkejut melihat kondisi MJ. Wajah rekannya tampak bengkak mulai dari pipi hingga leher. Kondisi itu membuat MJ kesulitan berbicara. Ia hanya bisa menuliskan kata-kata di ponsel untuk berkomunikasi. Bagi Amar, perubahan fisik itu sangat mengejutkan. Ia menggambarkan wajah MJ “sudah tidak berbentuk” karena bengkak.

  3. Dibawa ke Dua Rumah Sakit

    Setelah dijemput, MJ pertama kali dibawa ke RS Bunda. Namun, karena ruang perawatan penuh, ia kemudian dipindahkan ke RS Aloei Saboe sekitar pukul 22.00 Wita. Proses pemindahan ini menunjukkan bahwa penanganan medis sempat terkendala fasilitas.

  4. Jawaban Singkat Soal Luka

    Dalam kondisi lemah, Amar sempat menanyakan kepada MJ apa yang sebenarnya terjadi. Namun, jawaban yang diberikan sangat singkat: “terbentur.” Jawaban ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah benturan itu terjadi saat kegiatan Diksar, atau di luar kegiatan?

  5. Riwayat Penyakit Hemofilia

    Belakangan diketahui, MJ memiliki penyakit bawaan hemofilia sejak kecil. Hemofilia adalah kelainan darah yang membuat tubuh sulit membekukan darah. Akibatnya, luka kecil atau benturan ringan bisa menimbulkan perdarahan serius atau pembengkakan yang berbahaya. Riwayat penyakit ini memberi konteks penting: kondisi MJ yang tampak bengkak dan kesulitan berbicara bisa jadi diperparah oleh hemofilia yang dideritanya.

La Ode Amar mengaku sangat terpukul dengan kabar duka yang datang pada Senin pagi. “Saya kaget, baru subuh saya kembali, ternyata sudah ada informasi yang bersangkutan meninggal,” ujarnya dengan nada berduka. Kematian MJ kini menjadi perhatian luas, bukan hanya di kalangan mahasiswa UNG, tetapi juga publik Gorontalo.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *