"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Pisau dan Pakaian Dalam Jadi Bukti Utama, Kini Tersangka Berstatus ABH, Apa Maknanya?

Penyelidikan Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak SD di Medan

Kepolisian Medan telah menggelar konferensi pers terkait penyelidikan kasus siswi SD yang tega membunuh ibu kandungnya. Dalam konferensi tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap sejumlah temuan penting yang memperkuat status AI sebagai tersangka dalam kasus ini.

AI, yang berusia 12 tahun, dinyatakan sebagai ABH (Anak Berhadapan Hukum) karena masih di bawah umur 18 tahun. Status ini digunakan untuk menghindari stigma permanen yang mungkin terjadi pada anak-anak yang terlibat dalam proses hukum.

Bukti-Bukti Utama yang Menguatkan Status Pelaku

Bukti pertama yang ditemukan adalah DNA yang ditemukan pada pisau di TKP. Pisau tersebut merupakan senjata yang digunakan AI untuk menikam korban. Pada pisau ini ditemukan dua DNA, yakni milik korban (ibu) dan si pelaku (siswi SD). Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pisau itu memang digunakan sebagai senjata untuk menikam.

Sementara itu, DNA dari sang ayah sama sekali tidak ditemukan pada pisau maupun lokasi kejadian. Hal ini mematahkan dugaan keterlibatan ayah dalam kasus pembunuhan.

Bukti kedua adalah pola bercak darah dalam rumah. Tim forensik menemukan ceceran darah dari lantai satu sampai lantai dua di rumah korban. Analisis awal memperlihatkan bahwa darah di lantai dua adalah darah kakak kandung pelaku, yang muncul saat mencoba memanggil ayah mereka atau merebut pisau dari tangan adik.

Bercak darah juga ditemukan pada celana dalam pelaku. Darah yang ada pada celana dalam pelaku adalah darah milik korban. Kemungkinan darah itu memercik ketika pelaku sedang menikam korban.

Motif Tindakan Pelaku

Menurut pengakuan AI kepada polisi, ia menyimpan dendam kesumat karena perlakuan sang ibu kepadanya, kakak, dan ayah. AL kesal lantaran Faizah Soraya pernah mengancam keluarganya sendiri menggunakan pisau.

“Perlakuan korban terhadap bapak, kakak, dan adik, mengancam dengan menggunakan pisau,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Alasan kedua, AL dendam karena Faizah Soraya memukul anak sulung sekaligus kakak kandung pelaku. “Kakak sering dimarahi, dimaki dan dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Adik sering dimarahi dan dicubit. Adik terlintas berpikir untuk melukai korban tapi tidak ada kesempatan,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Dalam konferensi pers yang sama, polisi juga membeberkan sejumlah foto sebagai bukti bahwa anak sulung korban pernah dipukuli. Foto-foto itu diambil pada 23 November 2025 oleh teman anak sulung korban. Terlihat dalam foto tersebut kaki dan lengan sang kakak lebam-lebam.

Polisi pun menegaskan jika lebam-lebam itu akibat si kakak dipukul oleh ibunya menggunakan sapu dan ikat pinggang.

“Ini adalah akibatnya, bagian kaki kakak yang diambil tanggal 23 November oleh teman kakaknya di sekolah. Kejadian pemukulan ini terjadi di tanggal 22 November, namun pada saat diambil foto ini yakni pada tanggal 23 November di sekolah oleh temannya,” lanjut polisi.

Faktor Lain yang Memicu Peristiwa Tragis

Tak hanya itu, AL juga dendam karena merasa sakit hati setelah Faizah Soraya menghapus game online yang ia mainkan. “Si (pelaku) sakit hati karena game online dihapus. Korban melihat game murder mistery pada season kills others menggunakan pisau. Dan menonton serial anime DC pada saat adegan pembunuhan menggunakan pisau,” kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *