"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Samuel, Pemimpin Ormas yang Bongkar Rumah Nenek Elina di Surabaya, Akui Dibayar

Latar Belakang Samuel dan Klaim Kepemilikan Tanah

Samuel, pria yang kini menjadi sorotan setelah melakukan pengosongan lahan secara paksa, memiliki latar belakang sebagai mantan pimpinan dealer di Blitar. Nama Samuel kini menjadi perbincangan setelah ia mengaku membeli rumah di Jalan Kuwukan, Surabaya, secara sah pada tahun 2014 dari Elisa, saudara kandung Elina yang sudah meninggal. Ia menyatakan bahwa ia memiliki surat jual beli dan letter C yang lengkap.

Penjelasan Samuel Saat Dihadapan Wakil Wali Kota Surabaya

Dalam pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Samuel mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali memberi tahu Nenek Elina untuk keluar dari rumah tersebut karena ia merasa memiliki hak atas properti tersebut. Namun, Elina tidak percaya dan akhirnya Samuel terpaksa melakukan tindakan eksekusi secara paksa. Samuel juga menyatakan bahwa barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum pembongkaran.

Penjelasan Wakil Wali Kota Surabaya

Armuj menegaskan bahwa meskipun Samuel mengklaim memiliki dokumen kepemilikan, tindakan eksekusi harus dilakukan melalui proses hukum. Ia menyoroti pentingnya keadilan dalam penyelesaian sengketa ini. Armuji juga menyampaikan bahwa tindakan brutal seperti ini bisa mendapat kecaman dari masyarakat luas jika melibatkan preman atau orang-orang yang tidak berwenang.

Pernyataan Samuel Mengenai Ormas

Samuel membantah bahwa dirinya menggunakan ormas dalam proses pengosongan rumah. Ia mengatakan hanya meminta bantuan kepada temannya bernama Yasin. Namun, Armuji menegaskan bahwa Yasin mengatasnamakan ormas. Samuel menyangkal hal ini dan menyatakan bahwa Yasin adalah temannya sendiri.

Proses Koordinasi dengan RT Setempat

Samuel menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat sejak awal. Ia menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Nenek Elina dan memberi kesempatan bagi keluarga untuk keluar dari rumah. Namun, Nenek Elina tidak hadir dan akhirnya Samuel memutuskan untuk mengambil langkah tegas.

Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Elina

Menurut Armuji, kejadian bermula pada 4 Agustus 2025 saat rumah Nenek Elina didatangi oleh Samuel dan sejumlah orang. Mereka memperingatkan Nenek Elina untuk segera keluar dari rumah. Pada 6 Agustus 2025, Samuel dan kelompoknya kembali dan memaksa Nenek Elina untuk keluar. Mereka mengklaim bahwa rumah tersebut telah dibeli dari Elisa, kakak Nenek Elina yang sudah meninggal.

Setelah Nenek Elina keluar dari rumah, Samuel dan kelompoknya kemudian mengosongkan bangunan menggunakan alat berat. Barang-barang di dalam rumah, termasuk dokumen resmi, diangkut tanpa izin. Nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut.

Penolakan dan Peristiwa Pengusiran

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyebut bahwa kliennya diusir secara paksa oleh sekitar 20-30 orang. Tidak ada putusan pengadilan yang mendukung tindakan tersebut. Saat kejadian, Nenek Elina ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

Pengakuan Nenek Elina

Nenek Elina mengungkapkan bahwa tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011. Ia mengalami luka fisik seperti hidung dan bibir berdarah, serta wajah memar. Selain itu, ia kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk sejumlah sertifikat penting yang diduga ikut raib saat pengosongan paksa.

Tuntutan Hukum dan Penyelidikan

Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan. Wellem menegaskan akan melaporkan kasus ini secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Buku Akta Jual Beli dan Verifikasi Informasi

Wellem menjelaskan bahwa muncul keterangan akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya oleh S pada 24 September 2025. Di mana tercantum bahwa jual beli objek tanah antara S selaku penjual dan S juga selaku pembeli. Namun, pada 23 September 2025, Elina melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar dan mendapati tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati. Oleh S kemudian dipasang banner bertuliskan “DIJUAL TANAH uk. +350 M2 (Lbr : 17,5 M) EKO : 0851 7812 7547”.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *