KSPI Akan Gugat UMP 2026 ke PTUN dan Gelar Demo Besar-besaran
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil langkah hukum terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di beberapa wilayah. Salah satu yang menjadi fokus adalah UMP DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat. Selain itu, KSPI juga merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 29–30 Desember 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa dua langkah tersebut sudah dipersiapkan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Langkah Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Menurut Iqbal, KSPI akan menggugat keputusan pemerintah provinsi terkait UMP dan UMSK melalui PTUN. Dua wilayah yang akan menjadi target gugatan adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, gugatan ini tidak hanya terbatas pada kedua provinsi tersebut. KSPI juga akan melayangkan gugatan terhadap UMK dan UMP di beberapa provinsi lainnya.
“Langkah pertama adalah menggugat ke PTUN. Jadi UMP DKI 2026 akan digugat ke PTUN, UMSK Gubernur Jawa Barat akan digugat ke PTUN, dan beberapa UMK dan UMP provinsi lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers daring.
Aksi Demonstrasi Besar-besaran
Selain langkah hukum, KSPI juga akan menggelar aksi demo besar-besaran di Istana Negara dan atau DPR RI. Aksi ini akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu tanggal 29 dan 30 Desember 2025.
Iqbal menjelaskan bahwa jumlah peserta demo akan mencapai ribuan buruh dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Untuk aksi tanggal 29 Desember, sebanyak 1.000 buruh akan hadir di Istana Negara. Sementara untuk tanggal 30 Desember, jumlah peserta diperkirakan mencapai minimal 10.000 orang.
Selain itu, aksi 30 Desember juga akan diiringi oleh konvoi motor. Para buruh dari Jawa Barat akan mengerahkan sebanyak 20.000 motor untuk berkonvoi menuju Jakarta. Konvoi ini akan dilakukan melalui jalur Pantura dan jalur Puncak, dengan keberangkatan dimulai malam hari.
Penetapan UMP DKI Jakarta dan Jawa Barat
DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Angka ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Jakarta. KSPI meminta Gubernur DKI Pramono Anung untuk merevisi besaran upah minimum menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Angka ini juga merupakan kompensasi dari Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang mencapai Rp15 juta per bulan. “Oke, lah, kita ikuti yang KHL BPS khusus untuk pengupahan, yang Rp5,89 juta. Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun Gubernur Jakarta tidak bisa penuhi. Dia hanya penuhi Rp5,73 juta. Kalau menuju Rp15 juta masih minus Rp10 jutaan,” ujar Iqbal.
Di Jawa Barat, KSPI meminta Gubernur Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan yang menetapkan UMSK tahun 2026. Penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi wali kota di 18 kabupaten/kota dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi. Sementara itu, 7 kabupaten/kota lainnya dihapus, sehingga memicu demo buruh di depan Gedung Sate, Bandung.
Ketidaksesuaian dengan Regulasi
Iqbal menegaskan bahwa penghapusan sebagian rekomendasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.
“Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?” tanya Iqbal.
Kesimpulan
Penolakan buruh terhadap penetapan UMP 2026 memuncak dengan rencana gugatan ke PTUN di sejumlah daerah serta aksi besar-besaran di Jakarta pada 29–30 Desember 2025. KSPI menilai besaran UMP dan UMSK, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, belum mencerminkan kebutuhan hidup layak dan menyimpang dari rekomendasi daerah serta regulasi yang berlaku. Ketegangan ini menandai meningkatnya tekanan buruh terhadap pemerintah daerah untuk merevisi kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











